PIS Mengecam Pembubaran Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah

Published:

Nggak habis pikir deh sama kelakuan kelompok intoleran yang membubarkan kegiatan perkemahan remaja Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah. Makin nggak habis pikir lagi sama petinggi aparat kepolisian yang tunduk sama tekanan kelompok intoleran itu dan ikut membubarkan paksa kegiatan itu. Maaf ya saya se-emosial ini. Saya kecewa banget.

Supaya anda mengerti betapa kecewanya saya, saya ulas secara ringkas apa yang terjadi. Pada 5 Juni lalu Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengadakan Kegiatan Kemah Generasi Muda Ahmadiyah, di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar. Temanya “Nabi Muhammad SAW: Pembawa Pesan Perdamaian”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari. Jumlah peserta tercatat sekitar 1.500 orang, termasuk sekitar 300 anak-anak dan remaja. Peserta datang dari berbagai daerah. Sebagian peserta menempuh perjalanan darat yang panjang dan baru tiba di lokasi pada hari pelaksanaan. Isi kegiatan di antaranya olahraga, permainan tradisional, trekking, dan penguatan nilai perdamaian.

Suasana kegiatan yang semula menyenangkan, berubah total pada malam pertama. Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya mendatangi lokasi kegiatan itu. Mereka menolak kegiatan itu. Mereka juga menuntut aparat kepolisian membubarkan kegiatan itu karena menganggap ajaran JAI menyimpang dari Islam. Dasar yang mereka gunakan antara lain Fatwa MUI tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah berada di luar Islam dan dianggap sesat.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, yang mendatangi lokasi meminta panitia menghentikan dan membubarkan kegiatan. Alasannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Padahal aparat kepolisian yang berjaga di lokasi diperkirakan berjumlah sekitar 100 personel dengan perlengkapan pengamanan lengkap. Jumlah aparat yang jauh lebih besar itu seharusnya memadai untuk menjaga keamanan kegiatan dan menghalau potensi gangguan dari kelompok intoleran. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo. Keduanya tetap meminta seluruh rangkaian kegiatan dihentikan dan seluruh peserta dipulangkan pada malam itu juga.

Presidium Hak Beribadah (PHB) menghimpun kesaksian peserta pada saat kejadian. Menurut salah satu peserta, kelompok intoleran itu melontarkan kata-kata kasar kepada peserta. Kelompok intoleran itu membawa senjata tajam dan melempari para peserta.

Menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, kejadian ini bukan sekedar penghentian kegiatan keagamaan. “Ini bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah,” kata Halili. MAARIF Institute menyatakan negara gagal melindungi hak konstitusional warga negara. Apalagi kegiatan ini berlangsung damai dan nggak mengganggu ketertiban umum.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai masalah utama kejadian ini bukan sekadar adanya kelompok yang menolak Ahmadiyah, tapi juga aparat kepolisian yang tidak menegakkan hukum dan konstitusi. Menurut YLBHI, aparat keamanan seharusnya melindungi warga yang sedang menjalankan kegiatan secara damai. YLBHI menyoroti Polres Karanganyar yang tidak menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan peserta, menjamin kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama/berkeyakinan. YLBHI minta Kapolri dan Komisi III DPR RI memberikan teguran dan mengevaluasi Kapolres Karanganyar dan Kapolda Jawa Tengah atas kejadian ini.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyayangkan pembubaran kegiatan itu. Para peserta yang seharusnya mendapat ruang aman belajar, bersosialisasi, dan berolahraga justru dihadapkan pada aksi penolakan dan kebencian atas dasar keyakinan.

Selama bertahun-tahun, JAI menjadi korban tindakan intoleransi. Kegiatan mereka dibubarkan. Mereka dilarang beribadah. Rumah ibadah mereka disegel. Mereka diintimidasi, dipersekusi, bahkan dibunuh.

Penindasan kebebasan beragama/berkeyakinan dan beribadah yang dialami JAI berangkat dari persepsi mayoritas Muslim terhadap JAI. JAI dianggap memiliki keyakinan yang berbeda dengan mayoritas Muslim. JAI dianggap mengakui nabi lain setelah Nabi Muhammad, sementara mayoritas Muslim meyakini Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. JAI juga dianggap memiliki kitab suci lain selain al-Quran, sementara mayoritas Muslim meyakini tidak ada kitab suci selain al-Quran. JAI menolak anggapan mayoritas Muslim soal JAI itu. JAI menegaskan mereka meyakini hal yang sama dengan yang diyakini mayoritas Muslim. Meski begitu, mayoritas organisasi Islam di Indonesia tetap menganggap Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.

Pada tahun 2005 MUI Pusat mengeluarkan fatwa yang menyatakan Ahmadiyah berada di luar Islam dan sesat. Akibat fatwa itu, JAI menjadi bulan-bulanan kelompok intoleran. Sialnya, negara melalui Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas JAI pada 2008. Fatwa MUI dan surat keputusan 3 menteri itu menjadi dasar bagi sebagian pemerintah daerah dan kelompok intoleran untuk menindas JAI.

Kami, Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS), mengecam segala tindakan penindasan terhadap JAI, termasuk pembubaran paksa kegiatan tersebut. Sebagai warga negara, JAI punya hak yang sama dengan warga pada umumnya. JAI berhak bebas menjalankan ajaran agama dan keyakinannya. JAI berhak beribadah sesuai ajaran agama dan keyakinannya. JAI berhak bebas berkumpul dan kegiatan sosial lainnya. JAI pun berhak mendapatkan perlindungan dan kesetaraan hak dari negara. Apalagi tidak ada poin dalam konstitusi, undang-undang, dan hukum yang melarang JAI.

Adapun Fatwa MUI adalah keputusan hukum yang diambil oleh sekelompok orang yang disebut ulama. Fatwa, termasuk Fatwa MUI, tidak mengikat dan tidak harus diikuti. Faktanya, banyak Fatwa MUI yang tidak diikuti seluruh umat. Contohnya, Fatwa MUI tentang bunga bank yang disebut termasuk riba dan hukumnya haram pada 2004. Pemerintah nggak menutup bank konvensional dan tetap beroperasi secara legal. Jutaan umat pun memakai rekening, kredit, KPR, dan layanan dari bank konvensional. Fatwa MUI juga bukan salah satu sumber hukum dalam hierarki hukum kita. Karena itu, sungguh tidak masuk akal bila negara tunduk dan mengikuti fatwa tersebut.

Yang juga mengecewakan adalah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Keduanya bungkam atas kejadian intoleransi ini. Ini disayangkan karena akan menimbulkan kesan bahwa keduanya sama sekali nggak peduli dengan isu toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Iritnya suara Gubernur Jawa Tengah ini kontras dengan pemimpin daerah tetangganya. Ketika terjadi pembubaran ibadah jemaat di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada 24 Mei lalu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, relatif cepat memberikan respons. Sultan menegaskan tidak ada pihak yang bisa merasa paling benar sendiri. Sultan juga mengingatkan masyarakat untuk menerima keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bersama. Lebih dari itu, kasus pembubaran ibadah di Bantul itu diproses secara serius oleh kepolisian setempat. Polda DIY bahkan mengumumkan penyelidikan terhadap peristiwa pembubaran ibadah itu.

Ini berbeda dengan tindakan pimpinan kepolisian Karanganyar dan Surakarta. Dengan alasan demi menjaga kondusivitas dan mencegah keributan, keduanya justru ikut membubarkan kegiatan JAI. Keduanya takluk dengan tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak anak-anak JAI. Padahal di belakang keduanya ada ratusan personel kepolisian yang siap menegakkan hukum dan konstitusi. Kalau kepolisian mengikuti aspirasi kelompok intoleran dan ikut menekan kelompok minoritas, hukum akan kehilangan wibawanya. Yang tersisa kemudian hanyalah mobokrasi, ketika hukum dan kebenaran ditentukan oleh tekanan dan amukan kerumunan massa.

JAI adalah saudara kita sesama warga Indonesia dan sesama manusia. Penindasan yang dialami JAI harus kita lawan dan kita hentikan. Stop penindasan terhadap Ahmadiyah.

**Kategori: Keberagaman**

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img