Kasus intoleransi terhadap umat Kristen terjadi lagi. Kali ini dialami jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut). Saat beribadah, mereka dibubarkan paksa oleh sekelompok warga dengan dalih tempat ibadah itu belum memiliki izin. Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengecam tindakan itu. Menurut Sekretaris Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Henrek Lokra, aksi warga ini telah mencederai amanat konstitusi.
PGI memahami ada aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Tapi bukan berarti hal itu menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa ibadah yang sedang berlangsung. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan cara yang tidak bermartabat, dengan teror yang menimbulkan ketakutan. Henrek juga meminta agar pemerintah setempat dapat memfasilitasi dialog yang setara dan adil bagi semua pihak. Alih-alih melindungi kelompok minoritas, Camat Tanjung Morawa seolah memberikan pembenaran terhadap aksi itu.
Dia bilang jemaat sebaiknya memenuhi Peraturan Bersama Menteri tantang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Menurutnya, sebelumnya juga sudah ada kesepakatan bahwa tempat itu tidak akan dijadikan tempat ibadah. Belum ada izin menjadi alasan utama pembubaran ibadah atau penolakan pembangunan rumah ibadah kaum minoritas. Jika ada persoalan itu, pemerintah daerah semestinya tidak lepas tangan begitu saja. Mereka sebaiknya memberikan jalan keluar dengan memberikan tempat ibadah sementara atau mempercepat izinnya.
Persoalan di GMS sudah sejak 2019, tapi sampai sekarang belum selesai juga. Itu artinya, Pemda Deli Serdang gak serius menyelesaikan masalah itu. Mereka hanya berlindung bahwa GMS belum punya izin. Stop diskriminasi, berikan hak ibadah ke semua agama!



