Beneran Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dikriminalisasi? Kok sejumlah public figure bersuara soal itu. Emang apa yang terjadi? Jadi, Gatot Nurmantyo, Novel Baswedan, dan lainnya bikin kampanye tolak kriminalisasi Samad di media sosial. Ini bisa dilihat di postingan akun Instagram @komenpol.id pada 12 Agustus lalu. Gatot bilang tolak kriminalisasi Samad dan ini bukan zamannya lagi kriminalisasi.
“Saya, Novel Baswedan, menolak kriminalisasi terhadap Pak Abraham Samad,” kata Novel. “Saya cukup sedih mendengar pemanggilan Abraham Samad oleh polisi dalam rangka pemeriksaan kasus ijazah palsu Jokowi,” kata Said Didu. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, juga tegas menolak kriminalisasi. Dia juga mengingatkan pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat.
Selain mereka, Mahfud MD juga ikut komentar. Dia bilang hukum harus ditegakkan secara objektif dan profesional, tanpa nuansa kriminalisasi. Tapi sebagian netizen beda pendapat. “Giliran diproses hukum dibilang kriminalisasi, apa Samad nggak paham hukum di Indonesia?” komen seorang netizen. “Kalau bener, nggak mungkin dipanggil polisi. Karena mulut nggak bisa dijaga ya harus terima akibatnya,” komen yang lain. “Saya orang Riau mendukung proses hukum kepada Samad,” komen lainnya.
Buat yang belum tahu, Samad dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada 13 Agustus. Dia diperiksa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Samad bilang dia akan diperiksa terkait salah satu konten yang dia posting di laman akun YouTube pribadinya. “Sebagai saksi berkaitan dengan tayangan podcast mengenai polemik ijazah Jokowi,” katanya. Dia menilai proses ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik dan diskusi publik.
Dia bilang ini adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menurutnya dijamin konstitusi. Pemeriksaan Samad ini terkait sama laporan yang dibuat oleh tim hukum Jokowi pada 30 April lalu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, tim kuasa hukum Jokowi melaporkan sejumlah orang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Laporan ini masuk ke pasal UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan ada 4 laporan lain di tingkat polres yang diambil-alih Polda. Minggu ini, polisi melayangkan panggilan 9 orang, termasuk Samad. Nama Samad ikut terseret karena di channel YouTube-nya dia lumayan sering bahas topik ini. Bahkan, dia pernah ngundang narasumber yang secara terang-terangan membahas isu ijazah Jokowi.
Polisi memanggilnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan soal konten podcast tersebut. Kita tentu nggak boleh diam kalau memang ada kriminalisasi yang menimpa seseorang, terutama terkait hak kebebasan berbicara. Tapi kalau dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, ya itu bukan kriminalisasi lah. Dalam hukum, siapapun yang dianggap punya info atau keterkaitan sama perkara bisa dipanggil sebagai saksi. Jadi, kalau dari sisi prosedural, pemanggilan ini memang dimungkinkan. Yuk, proporsional dalam bersikap!


