Sepatu yang dibuat pake kulit babi itu sebenernya nggak haram dipakai umat Islam. Paling nggak, larangan itu nggak ada dalam sumber hukum utama Islam, yaitu Al Quran. Urusan ini jadi rame lagi gara-gara sekarang muncul lagi video di tiktok yang nunjukin bahwa banyak Sepatu yang bahannya pake kulit babi. Ini misalnya disampein Tiktoker @dianwidayanti_, 11 Desember lalu. Dia nunjukin bahwa ada beberapa sepatu keren di toko-toko yang pakai bahan “PIGSKIN material” (alias kulit babi).
Dian juga kasih info kalau sepatu yang bahannya kulit babi biasanya di-plastikin (dalam display-nya) dan ada tandanya. Terus dia ngingetin umat Islam agar ngecek lagi bahan sepatu sebelum beli, biar gak salah pilih yang bahannya dari kulit babi.
Nah di caption-nya, Dian juga tulis soal Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014. Dalam Fatwa itu, MUI bilang kulit hewan dari anjing dan babi hukumnya najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan. “Jadi intinya, barang gunaan dengan bahan dari babi tetep GAK BOLEH kita gunakan yah” lanjutnya.
Dian jelas berbuat baik, ingin mengingatkan saudara-saudara se Islamnya agar tidak membeli sesuatu yang diharamkan. Tapi pertanyaannya: apa benar gak boleh digunakan? Dalam Al-Qur’an , babi disebutkan sebagai sesuatu yang haram untuk dimakan, tetapi tidak ada ayat yang membahas secara langsung penggunaannya untuk barang non-makanan.
Ada dua surat dalam Al Quran yang memuat larangan memakan daging babi.
Yang pertama surat Al An’am 145. Dalam ayat itu Nabi Muhammad mengatakan, semua makanan bisa dimakan kecuali:
Satu, daging hewan yang mati atau bangkai.
Dua, darah yang mengalir.
Tiga, daging babi.
Empat, yang disembelih bukan dengan nama Allah.
Lalu ada pula Surat Al Baqarah ayat 173 yang mengatakan : “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah…”
Mirip kan? Jadi, kalau ditanya daging babi diharamkan sebagai apa? Ya kalau kita melihat Al Anam, jelas dikatakan haram untuk dimakan. Dalam surat itu tidak disebutkan soal larangan memakai kulit babi untuk Sepatu, atau tas, atau barang non-makanan lainnya. Tapi memang para ulama sering membahasnya ke mana-mana. Misalnya soal boleh nggak sih kulit babi digunakan untuk sepatu. Atau misalnya boleh nggak sih unsur dari babi digunakan dalam pakaian yang kita kenakan. Atau, lebih spesifik lagi, boleh nggak sih menggunakan pakaian yang di dalamnya mengandung unsur babi atau kulit babi ketika sholat? Diterimakah sholat kita? Ini menjadi masalah karena bagi sebagian ulama, babi itu dianggap Najis, sementara pakaian yang dikenakan saat sholat harus bersih dari Najis.
Kalau nggak shalat sih, ya mustinya nggak papa. Jadi menggunakan Sepatu berkulit babi sebenarnya nggak papa juga, kecuali kalau kita shalat dengan bersepatu. Jadi, apakah sebaiknya umat Islam bisa menerima Sepatu yang menggunakan kulit babi? Jawabannya, tergantung pada keyakinan masing-masing. Kalau yang dijadikan rujukan adalah Al Quran, memang tidak ada larangannya. Tapi kalau mau mengikuti fatwa MUI, sebaiknya tiak diterima. Kita permudah saja cara kita beragama.
Berbeda itu OKE!