Aneh Sekali! Pemerintah Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama

Published:

Jakarta, PIS – ANEH SEKALI. Pemerintah menolak pengesahan pernikahan beda agama. Itu disampaikan dalam sidang gugatan UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang itu pemerintah diwakili Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Menurut Kamaruddin, UU Perkawinan yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan pemerintah agak sulit diterima. Pemerintah memandang bahwa hukum perkawinan dari agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia berbeda-beda.

Misalnya saja dalam Islam, perkawinan diatur dalam Al Quran, hadits dan fikih. Dalam hukum Islam tersebut, perkawinan beda agama dilarang. Bila sekarang UU Perkawinan mengizinkan pernikahan beda agama, ini justru akan menimbulkan diskriminasi bagi pemeluk agama.

Menurutnya, UU Perkawinan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. Pandangan itu ditentang Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam UU tentang Perkawinan itu bermasalah. Yang jadi masalah adalah adanya perbedaan interpretasi agama. Bivitri menilai, pasal dalam UU Perkawinan sangat unik karena berlandaskan hukum agama.

Sementara di banyak negara lain, aturan perkawinan didasarkan pada hukum negara, bukan hukum agama. Hukum agama diserahkan pada masing-masing pasangan, tidak diatur oleh negara.

“Yang diatur oleh negara adalah hubungan keperdataannya,” katanya. Hampir semua negara lain di dunia cuma mengatur perkawinan secara perdata. Adanya aturan terkait agama di UU Perkawinan ini sudah menimbulkan banyak korban

Cukup banyak yang terpaksa pindah agama agar bisa menikahi pasangannya yang berbeda agama. Sebagian menempuh cara lain. Pasangan yang berbeda agama yang punya uang memilih menikah di luar negeri.

Melangsungkan perkawinan dan memeluk agama seharusnya bukan dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Keduanya dijamin dalam konstitusi. DUKUNG GUGATAN TERHADAP UU PERKAWINAN

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img