Jakarta, PIS – Tahu berapa banyak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sejak Januari sampai Mei ini? Catat ya, 22 kasus dan korbannya mencapai 202 anak. Itu artinya, ada satu kasus setiap minggu.
Ngeri banget, kan! Btw, data ini bukan kaleng-kaleng. Data ini diambil dari satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama selama 5 bulan terakhir.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti bilang kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan terus terjadi. Dan yang menyedihkan, sebagian besar pelakunya adalah orang-orang yang justru seharusnya mendidik dan melindungi peserta didik.
Data FSGI menunjukkan pelaku kekerasan seksual didominasi guru (31,8 persen), pemilik atau pemimpin pondok pesantren (18,2 persen), dan kepala sekolah (13,63 persen). Pelaku lainnya: guru ngaji (13,63 persen); pengasuh asrama/pondok dan kepala madrasah masing-masing 4,5 persen.
Karena itu, FSGI mendesak pemerintah, pusat dan daerah, untuk segera melakukan tindakan untuk menghapus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Retno menilai implementasi peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual yang dibuat dua kementerian kurang maksimal.
Karena itu dia mendorong agar dibuat satuan tugas (satgas) di setiap dinas pendidikan. Retno juga mendorong dua kementerian melakukan perubahan, khususnya merinci apa saja perilaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Untuk menghapus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke pemerintah. Kita bisa ikut berkontribusi sesederhana bertanya apakah sekolah anak kita punya prosedur operasional standar bila kasus kekerasan seksual terjadi. Yuk, bersama kita hapus kekerasan seksual pada anak!



