Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Lengkap, Roy Suryo CS Segera Disidang!

Published:

Berkas perkara tudingan ijazah palsu Pak Jokowi akhirnya sudah berstatus P21. Artinya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan selanjutnya memasuki proses persidangan. Perkembangan ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada 2 Juni lalu. Polisi sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan jaksa untuk lanjut ke persidangan. Setelah P21, langkah berikutnya adalah pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa lalu menyusun dakwaan dan sidang resmi dimulai. Singkatnya: Roy Suryo cs akan segera menghadapi persidangan!

Kita flashback secara singkat dulu ke awal kasus ini. Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Tifa, dan sejumlah orang lain dilaporkan karena diduga menyebarkan tudingan ijazah palsu Pak Jokowi. Mereka lalu disangka melakukan tindak pidana terkait penyebaran tudingan tersebut. Awalnya ada delapan orang yang masuk sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi tiga di antaranya sudah di-SP3 dan penyelidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Lima tersangka yang tersisa yaitu Roy Suryo, Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Nah, berkas kelima orang inilah yang sekarang dinyatakan P21. Prosesnya tidak singkat karena sempat bolak-balik berkas antara polisi dan kejaksaan sebelum akhirnya lengkap.

Begitu P21 diumumkan, pihak pelapor langsung bergerak. Pelapor tergabung dalam Tim Hukum Merah Putih, diwakili Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ade meminta Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan para tersangka. Alasannya, para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, Roy Suryo cs disebut masih terus menyebarkan pernyataan yang dianggap fitnah di berbagai platform media. Dari sisi hukum, ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun. Itu memenuhi salah satu syarat objektif penahanan menurut KUHAP. Ade pun meminta penahanan dilakukan selama 20 hari sesuai Pasal 102 ayat 1 KUHAP. Tapi keputusan soal penahanan tetap sepenuhnya ada di tangan penyidik. Polisi yang akan menilai apakah ada alasan dan kebutuhan cukup untuk menahan para tersangka.

Lalu bagaimana respons dari kubu Roy? Roy merespons dengan nada skeptis. Roy mempertanyakan bagaimana bisa berkas dinyatakan lengkap atau P21 sementara menurutnya ijazah Pak Jokowi belum pernah ditunjukkan secara resmi. Kuasa hukumnya, Refly Harun, bahkan sempat meminta penyidik untuk menghentikan kasus ini. Refly berargumen ada persoalan teknis dalam pelimpahan berkas yang membuatnya tidak layak dilanjutkan. Tapi permintaan itu tidak berhasil. Proses hukum tetap berjalan hingga P21 sekarang.

Wah, kayaknya sih persidangan ini bakal menjadi salah satu sidang paling ramai dan paling disorot publik dalam waktu dekat ini. Intinya, setelah proses panjang yang penuh drama, kasus ini tinggal selangkah lagi menuju persidangan. Dengan status P21, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa (Tahap II), jaksa menyusun dakwaan, dan sidang pun dimulai. Soal penahanan, masih menunggu keputusan penyidik Polda Metro Jaya. Yang jelas, persidangan ini tinggal menunggu pelimpahan tahap berikutnya dan berpotensi jadi salah satu perkara yang banyak mendapat perhatian publik tahun ini. Kita semua punya tanggung jawab untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil. Yuk, kawal terus kasus ini supaya keadilan beneran terwujud!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img