Jakarta, PIS – Promo gratis minuman keras Holywings yang berbau SARA berujung penutupan gerai di sejumlah daerah. Dari 38 gerai yang tersebar di Indonesia nyaris semuanya tutup. Enam staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam maksimal 10 tahun penjara dan dijerat UU ITE.
Pihak Holywings sebenarnya sudah meminta maaf karena promo tersebut sudah menciptakan kegaduhan. Bahkan, salah satu pemilik saham Hotman Paris Hutapea telah menemui pengurus MUI Pusat. Dia secara langsung meminta maaf karena telah menyakiti umat Islam dan masyarakat.
Hotman mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Namun langkah tersebut dinilai tidak cukup serta tak membuat puas banyak pihak. Desakan untuk menutup dan mencabut izin Holywings semakin meluas di beberapa daerah.
Berawal dari Jakarta yang mencabut izin usaha 12 gerai Holywings karena terkait perizinan. Kemudian Surabaya yang ikut membekukan izin operasi tiga gerai Holywings. Ada juga di Bogor yang ikut disegel petugas gabungan. Penutupan Holywings mendapat beragam komentar dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Kiai muda NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. Menurutnya, penutupan Holywings akan menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Sekitar 3 ribu karyawan yang dipastikan kehilangan pekerjaan. YLBHI dan sejumlah LSM mengatakan promosi Holywings tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, menurutnya, pasal yang dipakai untuk menjerat enam tersangka dinilai tidak tepat. Hingga hari ini polemik tentang Holywings masih berlanjut. Dari Holywings kita bisa mengambil pelajaran, stop promosi yang mengandung SARA. JANGAN SAMPAI PROMO BERAKHR DEMO!