Organisasi Islam terbesar NU lagi jadi sorotan nehhh. Gegara KPK + PPATK bilang, adanya dana korupsi kuota haji mengalir ke NU. Namun, Ketua Bidang Keagamaan NU Ahmad Fahrur Rozi langsung membantah kabar itu. Dia bilang, dia sudah mengecek ke bendahara, dan tidak menemukan adanya aliran dana hasil korupsi itu ke NU.
Fahrur itu bilang, pernyataan KPK tersebut tanpa diikuti langkah hukum yang konkret, bagi PBNU menimbulkan kerugian yang besar. Karena itu dia menuntut agar KPK segera mengumumkan tersangkanya. “Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah benar ada tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya berjalan,” ucapnya. Gus Fahrur menambahkan, jika hanya sebatas wacana di media, maka yang terjadi adalah kegaduhan dan fitnah yang bisa merusak tatanan sosial.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut bersuara terkait isu ini. Mahfud tidak percaya kalau NU secara institusi yang menerima aliran dana itu. Menurutnya yang paling mungkin adalah individu oknum dalam PBNU. “Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi, yang mungkin terjadi menurut saya bukan PBNU tapi oknum di PBNU,” jelasnya.
Menurut Mahfud modusnya, haji reguler yang seharusnya untuk jemaah dengan biaya sekitar Rp 90 juta, dialihkan menjadi haji khusus. Nah kemudian haji khusus itu dijual ke travel dengan harga fantastis mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar per jemaah. Ada juga indikasi “kickback”: jatah-jatah kepada individu, bukan ke institusi.
Mahfud mengingatkan agar publik tetap berpikir jernih, jangan buru-buru menyalahkan organisasi secara keseluruhan. Walaupun Mahfud tetap mendorong agar KPK segera mengungkap kasus ini dan mengumumkan tersangkanya. Menurutnya, jangan sampai yang diungkapkan hanya opini publik yang terus menyala tanpa kejelasan legal. Kalau itu terus yang terjadi, Nu yang akan dirugikan. Mahfud mengingatkan NU adalah organisasi Islam besar yang selama ini menjadi panutan banyak umat Islam. Kalau sekedar opini yang dikembangkan, akan merusak moral dan reputasi NU.
Korupsi kuota haji, bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji 20 ribu kepada Indonesia. Nah, oleh kementerian agama tambahan kuota itu dibagi dua, 50 persen buat haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus. Pembagian itu menyalahi Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dalam ketentuan undang-undang itu, kuota haji itu dibagi dua, dengan prosentase 92 persen buat haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya pelanggaran itu, DPR kemudian membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji. DPR pun menemukan dugaan adanya tindak korupsi pembagian kuota haji. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Dugaan tindak korupsi kuota haji juga ditemukan oleh Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dari hasil investigasinya, Boyamin menemukan banyak pejabat Kemenag dan travel yang merangkap tugas. Ada juga temuan istri pejabat ikut rombongan haji khusus, tapi tetap mendapat layanan gratis haji reguler. Bahkan para pejabat itu membaya asisten rumah tangga dan tukang pijit, yang didaftarkan sebagai petugas haji. Tapi di sana, mereka hanya melayani para majikannya.
KPK harus segera menuntaskan kasus korupsi kuota haji ini. Siapapun tersangkanya, berasal dari mana pun harus ditindak tegas. Pun ketika oknum-oknum NU ikut terlibat. Berantas terus korupsi!


