Ada kasus yang lagi ramai di dunia jurnalisme Indonesia. Seorang jurnalis senior nekat menggugat perusahaan media besar ke pengadilan demi memperjuangkan haknya. Namanya Gina Yolanda, mantan asisten produser TVOne yang punya pengabdian hampir dua puluh tahun. Dua dekade mengabdi, tapi berakhir dengan PHK sepihak dari perusahaan. Bukan cuma itu, hak pesangonnya pun tidak dibayar tunai, melainkan ditawarkan dalam skema cicilan. Gina tidak terima, dan akhirnya ia bawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Beginilah ceritanya. Gina Yolanda adalah jurnalis yang sudah mengabdi di TVOne hampir dua dekade. Tapi pengabdian panjang itu berakhir dengan PHK yang menurut pihak Gina dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Padahal, secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, PHK harus jadi opsi terakhir setelah semua upaya pencegahan dilakukan. Kalau PHK memang harus terjadi, perusahaan wajib memberi kompensasi layak sesuai masa kerja. Masalah makin pelik karena TVOne dilaporkan menawarkan pesangon dengan skema cicilan, bukan dibayar sekaligus. Ini yang membuat Gina dan para pendukungnya naik pitam.
Secara aturan, baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, pesangon adalah hak yang harus dibayar segera. Mencicil pesangon secara sepihak jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan ekonomi pekerja. Belum selesai di situ, ada juga laporan soal penundaan pembayaran gaji terakhir Gina. Tiga masalah sekaligus: PHK sepihak, pesangon dicicil, dan gaji terakhir yang ditunda.
Sidang perdana digelar pada 7 Januari 2026 di PHI Jakarta Pusat. Gina hadir dengan berkas lengkap dan siap tempur di hadapan majelis hakim. Sementara pihak TVOne, yaitu PT Lativi Mediakarya, dilaporkan belum melengkapi administrasi yang diminta hakim. Kini sidang kabarnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Tahap ini menjadi krusial sebelum hakim bisa menilai inti dari sengketa yang diperdebatkan.
Lalu, apa saja yang Gina tuntut di pengadilan? Pertama, pembayaran hak normatif penuh secara tunai dan sekaligus, bukan dicicil. Kedua, uang paksa atau *dwangsom* sebesar satu juta rupiah per hari kalau perusahaan telat bayar. Ketiga, putusan yang bisa langsung dijalankan atau dikenal sebagai putusan serta-merta. Tuntutan ini bukan hanya soal Gina pribadi, tetapi soal prinsip keadilan yang harus ditegakkan.
Gina tidak sendirian berjuang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers berdiri di belakangnya. Mereka menegaskan bahwa praktik pencicilan pesangon bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja media Indonesia. Jika ini dibiarkan, bukan mustahil perusahaan media lain ikut-ikutan melakukan hal serupa. Pekerja media yang lain bisa menjadi korban berikutnya tanpa bisa berbuat banyak. Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan soal sistem perlindungan pekerja media secara keseluruhan.
Hasil dari persidangan ini akan menjadi garis batas baru dalam hubungan antara perusahaan media dan jurnalisnya. Kasus Gina versus TVOne adalah cermin dari realita yang banyak dialami pekerja media tapi mungkin jarang terekspos. Dua dekade pengabdian seharusnya dihargai dengan cara yang bermartabat. Integritas jurnalisme bukan hanya soal berita yang diliput, tapi juga soal bagaimana jurnalis diperlakukan. Perusahaan media yang menuntut standar tinggi dari wartawannya, sudah seharusnya juga memiliki standar tinggi dalam memperlakukan mereka.
Sidang masih berlangsung dan belum sampai pada tahap pembacaan putusan. Namun proses ini harus terus dikawal oleh semua pihak. Keadilan bagi Gina bukan hanya miliknya sendiri, tapi harapan bagi seluruh pekerja media di Indonesia. Mari kawal terus persidangan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Karena ketika satu jurnalis berjuang, sejatinya seluruh kebebasan pers ikut diperjuangkan. Solidaritas untuk Gina Yolanda!


