Nggak terima digugat Rp200 M, sejumlah jurnalis Tempo menggelar demo. Dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November lalu itu, Tempo nggak sendirian.
Hadir juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, dan Amnesty Internasional. Mereka membawa berbagai poster dengan tulisan berbeda-beda. “Lawan Pembredelan Gaya Baru”, “Rezim Otoriter Takut terhadap Media yang Kritis”, “Mentan Amran Sulaiman Tidak Punya Hak Menggugat Tempo”, hingga “Pers Bukan Humas Pemerintah”.
Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, itu sudah mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Pertanyaannya, benarkah demikian? Sekedar menyegarkan ingatan, Amran menggugat Tempo senilai Rp200 miliar pada September lalu. Gugatan itu dilayangkan karena Tempo dianggap nggak menjalankan putusan Dewan Pers terhadap kasus itu.
Tapi sebelum jauh, kasus ini berawal dari unggahan visual Tempo di media sosialnya yang menyinggung soal isu “beras busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel mengangkat kebijakan Bulog yang menyerap gabah petani tanpa memilah kualitasnya (any quality). Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp6.500 per kilogram. Cara ini dianggap efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Tapi, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak. Amran membawa kasus itu ke Dewan Pers. Setelah dicek Dewan Pers ternyata konten visual itu nggak akurat, nggak berimbang, dan mencampurkan opini yang bersifat menghakimi. Akibatnya, konten itu menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat. Dewan Pers juga menegaskan karya jurnalistik semestinya tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tidak menggiring opini yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang sahih.
Singkatnya, Tempo dinyatakan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tempo disuruh ganti judul poster, moderasi komentar negatif, dan minta maaf paling lama 2 hari setelah putusan Dewan Pers itu dikeluarkan. Tempo mengklaim sudah memenuhi rekomendasi Dewan Pers dalam batas 2 x 24 jam. Tapi menurut kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, Tempo nggak memenuhinya. “Perbuatan tergugat (Tempo) yang tidak mentaati dan melaksanakan seluruh Keputusan PPR Dewan Pers beralasan hukum dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Amran kemudian mengajukan tuntutan immateriil sebesar Rp200 miliar.
Amran juga meminta majelis hakim agar Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka di minimal 10 media nasional mainstream. Permintaan maaf itu dilakukan selama 30 hari berturut-turut sejak putusan ini ditetapkan meskipun ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi. Gugatan Amran kepada Tempo itu sudah naik ke meja hijau. Karena itu, Tempo dan sejumlah lembaga melakukan aksi menolak persidangan atas gugatan itu.
Setidaknya ada dua hal yang bisa kita catat dari kasus ini. Pertama, media sebesar Tempo dituntut ekstra hati-hati. Dengan reputasi puluhan tahun, membuat setiap diksi punya bobot besar dan bisa membentuk persepsi publik. Satu kata saja, seperti “busuk”, bisa dipandang sebagai framing yang berlebihan, sehingga wajar Dewan Pers turun tangan memberi koreksi.
Kedua, meski angka gugatan Rp200 miliar terdengar fantastis, langkah hukum ini jadi sinyal tegas. Semua pihak, termasuk pemerintah, berhak meminta pertanggungjawaban media jika merasa dirugikan karena pemberitaan. Gugatan ini bisa berefek media lebih hati-hati dalam membuat pemberitaan.
Alasan gugatan yang dilayangkan Amran bisa dipahami, tapi kita juga harus menjaga media sebagai kontrol sosial. Demokrasi hanya bisa sehat kalau ada keseimbangan: pemerintah siap dikritik, media pun menjaga akurasi dan fairness. Yuk, jadi media yang tetap kritis dan kredibel!


