Pelaku yang menjual gadis muda Cianjur, ditangkap polisi. Pelakunya 2 perempuan berinisial RN dan LR asal Cianjur. Menurut polisi, mereka TPPO dengan modus ‘kawin kontrak’ sejak 2019. Para korban dirayu untuk jadi pasangan kawin kontrak. Pasangan laki-lakinya ada yang lokal, dari Jakarta sampai Makassar, tapi ada juga wisatawan asing. Yang berasal dari India, Singapura, dan kebanyakan dari Timur-Tengah.
Setelah dikawinkan, korban dibawa pasangan laki-laki sampai batas waktu yang ditentukan. Pelaku mematok tarif dari Rp30 juta – Rp100juta untuk setiap kawin kontrak. Uang itu akan dibagi dua dengan korban, tapi dengan pembagian yang nggak imbang.
Banyak juga korban yang merasa dijebak lalu melapor ke polisi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Semoga nggak ada lagi perempuan muda yang jadi korban modus kawin kontrak.
Yuk, lawan terus tindak pidana perdagangan manusia!



