Video guru SMP perempuan berinisial ST di Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga ngelakuin kekerasan seksual ke muridnya itu hoaks ya. So, please, jangan dipercaya.
Jadi beredar video yang memperlihatkan guru perempuan dan murid laki-lakinya lagi joget-joget di depan kamera. Masalahnya, di ending video guru-murid itu terlihat berciuman. Video ini nyebar di Facebook dengan narasi: “Guru agama dan murid selama dua tahun melakukan hubungan yang tak pantas.” “Bu Siti guru agama dan muridnya di Grobogan sungguh tidak pantas. Seperti ini dilakukan guru agama dan muridnya.”
Setelah diverifikasi Tempo, ternyata video itu bukan ST. Faktanya, video itu hasil editan. Bagian akhirnya diubah pake teknologi AI biar keliatan kayak guru dan muridnya berciuman. Guru yang lagi joget di video itu sebenarnya bernama Ita Rohayati, guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Bantarkawung, Brebes, Jawa Tengah. Ita udah bikin video klarifikasi bahwa videonya disalahgunakan sama orang-orang yang nyebarin hoax. Video klarifikasi itu diupload di akun TikToknya (@itha.er29), tapi sekarang udah dihapus. Di video itu Ita bilang, “Saya bukan guru yang viral itu. Saya Ita Rohayati, guru di SMPN 1 Bantarkawung, Brebes.”
Kalo kita jeli, bagian akhir video yang nunjukin guru dan murid berciuman itu jelas rekayasa AI. Ada kejanggalan visual, kayak bedanya seragam murid pas lagi joget sama pas berciuman. Pas joget, seragamnya ada label nama, tapi pas berciuman tiba-tiba jadi badge logo sekolah. Ini salah satu ciri kalo kontennya itu hasil deepfake atau rekayasa AI. Buat ngecek lebih lanjut, ada yang pake aplikasi Wasitai.com buat scan tangkapan layar video pas mereka berciuman. Hasilnya, konten itu mengandung elemen AI.
Jadi, video yang lagi viral itu hoaks, ya! Bikin dan nyebarin hoax tuh bahaya banget. Nama baik guru itu bisa tercemar. Reputasinya bisa hancur gara-gara tuduhan untuk tindakan yang nggak pernah dilakukannya. Apalagi sekarang profesi guru lagi jadi sorotan publik.
Bikin dan nyebarin hoax tindakan nggak bertanggung jawab dan merugikan banyak pihak. Pembuat dan penyebar hoaks bakal terjerat kasus hukum. Hukumannya bisa penjara maksimal 6 tahun atau denda sampe Rp1 miliar. Sebagai netizen, kita harus kritis setiap menerima informasi. Apalagi dari sumber yang nggak jelas kredibilitasnya. Pahami juga cara kerja media digital dan waspada sama teknik manipulasi informasi. Kalo nemu info yang diduga hoax, langsung laporkan ke pihak berwenang atau platform terkait. Yuk, kita terus lawan hoaks!