Terpidana mati narkoba Mary Jane asal Filipina dibebaskan dari hukuman mati di Indonesia. Mary akan segera dikembalikan ke Filipina. Kabar ini disampaikan langsung sama Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr – atau dikenal juga dengan nama Bongbong — di akun instagramnya pada 20 November lalu. Bongbong ucapin terimakasih ke Presiden Prabowo Subianto atas bantuannya memulangkan Mary. Pemindahan Mary dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
Kasus Mary menarik perhatian karena banyak pihak menganggap dia sebenarnya nggak bersalah. Dia adalah warga Filipina berkelas ekonomi bawah yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 lalu. Mary kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diduga bernilai 8 miliar rupiah. Mary ngaku gatau isi koper itu karena dia cuma disuruh seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio. Mary bilang, Maria berjanji akan mempekerjakan dia di Indonesia.
Belakangan diketahui, Maria adalah bandar narkoba. Tapi pengadilan Indonesia tidak mau percaya dengan alasan Mary. Pada Oktober 2010, Mary divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dia sempat masuk ke dalam daftar terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi pada April 2015. Tapi ternyata dia nggak juga dieksekusi sampai 2024.
Sejak 2010, Mary ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sendiri bilang Mary itu bukan dibebasin. Pemerintah Indonesia hanya memindahkan Mary ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana. Yusril bilang pemindahan Mary dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, Pemerintah Filipina mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary. Kedua, Filipina melaksanakan sisa hukuman Mary jika nantinya telah dipindahkan. Terakhir, Pemerintah Filipina harus bertanggung jawab menjamin keamanan Mary saat pemindahan. Tapi di atas itu semua, Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke Filipina.
Langkah pemerintah kita ini layak diacungi jempol. Mary kan sudah dihukum 14 tahun, jadi nggak ada salahnya dia akhirnya dipulangkan.
Semoga ada keputusan hukum terbaik bagi Mary di Filipina ya!