Influencer ini mengkritik Mahfud MD soal vonis Tom Lembong. Dia mempersoalkan pernyataan Mahfud yang bilang Tom yang nggak bisa dipidana karena nggak ada *mens rea*, alias niat jahat, dalam kebijakan Tom. Tapi dia justru diserang sebagian netizen. Astaga.
Influencer yang mengkritik Mahfud MD itu bernama Ahmad Alimuddin. Dia menyebut dirinya sendiri aktivis dan pebisnis yang menyukai topik politik, bisnis, pendidikan, dan teknologi. Kritiknya itu dia sampaikan di akun Instagramnya pada 27 Juli lalu.
Dia menyampaikan beberapa poin kritiknya terhadap pernyataan Mahfud itu. Di antaranya, pertama, pernyataan Mahfud yang bilang *mens rea* itu syarat utama dalam hukum pidana benar kalau pakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Tom dituntut pakai UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan KUHP. “Coba cek pasal 3 UU Tipikor. Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara, bisa dihukum,” kata Alim.
Dalam UU Tipikor, korupsi nggak disebut harus ada syarat *mens rea*. Dalam UU Tipikor yang dipakai prinsip *strict liability*. “Jadi, kalau lo punya jabatan publik, ngeluarin izin salah prosedur, negara rugi, lo bisa kena,” katanya. Ketiga, katanya, menurut pernyataan hakim persidangan, Tom ngasih izin impor, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Dan impor gula malah melalui perusahaan lain, bukan melalui BUMN sesuai aturan. Akhirnya, BUMN harus beli gula hasil impor itu lebih mahal dan negara rugi hampir Rp190 miliar.
Keempat, nggak nerima duit bukan berarti Tom bisa bebas dari tuntutan. Menurutnya, dalam pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Sebelumnya, Mahfud bilang Tom nggak bisa dipidana dalam kasus impor gula 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Menurutnya, Tom cuma ngejalanin tugas administratif aja dan keputusan Tom itu bukan untuk keuntungan pribadi.
Mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum UII itu bilang, dalam hukum pidana harus ada dua unsur yang harus dipenuhi. Pertama, *actus reus* alias perbuatan pidananya. Kedua, *mens rea* alias niat atau kesengajaan berbuat jahat. “Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan *mens rea* atau niat jahat,” ujarnya. Mahfud bahkan nyebut vonis hakim dalam kasus Tom itu salah.
FYI, Kejaksaan Agung netapin Tom sebagai tersangka kasus impor gula pada Oktober 2024. Tom diduga nyalahgunain wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Pas rapat koordinasi pada 12 Mei 2015 udah disepakati Indonesia lagi surplus gula. Artinya, Indonesia nggak butuh impor gula! Tapi Tom malah kasih izin impor 105.000 ton gula mentah ke 8 perusahaan swasta, tanpa koordinasi lagi sama instansi lain. Keputusannya itu melanggar aturan yang bilang cuma BUMN yang boleh impor gula putih.
Alhasil, negara dirugiin sampe sekitar Rp400 miliar karena gula itu dijual lebih mahal. Tom sempet ajukan praperadilan biar status tersangkanya dibatalin, tapi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut tim kuasa hukum Tom, kebijakan impor itu keputusan politik termasuk instruksi Presiden Jokowi demi kebutuhan nasional. Bukan penyalahgunaan wewenang.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah. Menurut hakim, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar. Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kembali ke kritik Alim soal pernyataan Mahfud. Sayangnya, Alim diserang cuma gara-gara mengkritik Mahfud. “Buzzer berkedok influenza ini mah,” komen seorang netizen. “Selevel buzzer ngajarin Prof Mahfud ?????” komen yang lain. “Bismillah komisaris,” timpal yang lain.
Pak Mahfud memang jago kalo bicara soal hukum. Reputasinya juga harum. Tapi kan bukan berarti dia nggak bisa dikritik. Dalam dunia akademik, saling kritik itu biasa. Termasuk mengkritik guru besar atau profesor. Dan saya yakin Pak Mahfud nggak anti kritik.
Saya nggak punya latar belakang pendidikan hukum. Tapi saya menikmati kalau ada perdebatan soal hukum di media sosial. Walaupun mungkin nggak paham semuanya, tapi seenggaknya saya bisa ikut belajar. Kalau netizen mau masuk area perdebatan dan bawa argumen, ya bagus. Tapi kalau cuma *downgrade* influencer itu hanya karena dia dianggap nggak selevel sama Pak Mahfud, ya itu salah satu bentuk cacat berpikir.
Namanya *ad hominem*. Nyerang orang karena pribadinya, bukan karena argumennya. Yuk, jadi netizen yang cerdas!


