Jakarta, PIS – Apakah menjual rendang babi adalah pelanggaran hukum di Indonesia Jawabannya: Tentu saja tidak!. Tapi ini jadi ramai gara-gara rendang padang bermerek Babiambo. Pemilik usaha makanan Padang itu, bernama Sergio, sampai harus dibawa Polsek Kelapa Gading. Setelah diperiksa, Sergio meminta maaf. Sergio mengaku hanya mencoba berinovasi di dunia kuliner. Babiambo menjadi viral setelah ustad Hilmi Firdausi mempersoalkannya di twitter. Ini kemudian ditimpali oleh politisi Andre Rosiade dari Gerindra dan Guspardi dari PAN. Andre mengatakan usaha kuliner itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang. Sementara Guspardi menyatakan, produk kuliner dari Minangkabau seharusnya berstatus halal. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas bahkan mengatakan, seharusnya polisi segera menindak pemilik rumah makan.
Itu komentar-komentar berlebihan. Pakar Kuliner dari UGM, Dwi Larasatie Nur Fibri menyatakan, restoran Babiambo tidak melanggar aturan apapun. Di Indonesia, menjual babi tidaklah illegal. Apalagi, Babiambo sudah memberikan keterangan bahwa rendang buatan mereka adalah makanan non-halal 19. Dwi yang berjilbab juga menyebutkan, daging babi sebenarnya cocok dimasak rendang. Dwi juga mengatakan, babi memang pas dibuat sebagai rendang. Sebab memasak rendang membutuhkan waktu lama, mungkin 4-5 jam. Hal itu akan membunuh bakteri dan parasit yang ada di dalam daging babi tersebut. Persoalan nasi Padang daging babi ini mestinya tak perlu dihebohkan. Masakan khas Minangkabau ini sudah ada sebelum Islam masuk ke Sumatera Barat. Apalagi restoran Babiambo sebenarnya juga sudah tutup pada 2020. Hanya bisa bertahan empat bulan setelah dibuka. Ayo bersikap obyektif, jangan mudah terprovokasi dan reaktif. Sejatinya masakan itu tidak beragama.