Kalau Sudah Ada Tes DNA, Apa Iya Perempuan Tak Boleh Punya Lebih Dari 1 Suami?

Published:

Ustadz Khalid Basalamah rasanya harus berhati-hati dalam memaparkan penjelasan tentang Islam. Bila tidak hati-hati, Ustad Khalid sangat bisa jadi bahan tertawaan. Ini misalnya terlihat dalam videonya, saat ia menjelaskan bahwa poliandri itu haram. Poliandri adalah bentuk pernikahan di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan. Menurut Islam, ujar Ustadz Khalid, poliandri haram. Tapi kemudian dia berusaha menjelaskan mengapa Islam mengharamkan poliandri.

Menurutnya, poliandri diharamkan karena kalau seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu suami, nanti akan ada kebingungan tentang siapa ayah kandung dari anak yang dikandung sang perempuan. Pernyataan itu dia sampaikan dalam sebuah video yang diposting akun Tiktok @vincent.adelio001. Dalam video itu Khalid juga bilang larangan poliandri adalah bentuk kasih sayang Allah pada perempuan. Karena perempuan yang bersuami satu, akan fokus memberikan pelayanan kepada satu orang saja. Dan satu orang itu merupakan pintu surga bagi perempuan.

Penjelasan Ustadz Khalid ini bisa dengan mudah dipatahkan. Argumen dia bahwa akibat poliandri, seorang anak tidak akan mengetahui siapa ayah kandungnya, sama sekali tidak valid. Di masa lalu, itu mungkin benar. Tapi sekarang ini, dengan melakukan tes DNA, dengan pasti bisa diketahui siapa ayah sang anak. Tes DNA adalah suatu pengujian forensik yang melibatkan teknik biologi molekuler untuk mendapatkan profil DNA. Artinya dengan melakukan tes DNA sudah dapat dipastikan seorang bayi atau seseorang merupakan anak dari siapa. Penjelasan Ustadz Khalid terkesan ketinggalan jaman.

Ketika teknologi tes DNA belum bisa dilakukan, memang sulit untuk menentukan siapa ayah bayi yang lahir dari pernikahan poliandri. Argumen seperti Ustadz Khalid ini biasa dilontarkan ketika banyak kalangan mempertanyakan, kalau laki-laki boleh poligami, kenapa perempuan tidak boleh poliandri. Tapi sekarang, penjelasan ini tidak bisa lagi dipertahankan. Di banyak kalangan Islam, poliandri memang dianggap terlarang dilakukan. Salah satu dalil yang jadi rujukan pengharaman terhadap poliandri adalah surat Annisa ayat 24. Bunyi ayatnya: Diharamkan juga bagi kamu menikahi perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan atau tawanan perang yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.

Jadi ayat ini memang secara eksplisit menyatakan, seorang pria tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Artinya seorang istri tak boleh bersuami lebih dari satu. Dengan kata lain, poliandri dilarang. Tapi penting juga untuk mencatat bahwa ayat tersebut tidak melarang semua bentuk poliandri. Ayat tersebut memuat juga pengecualian bagi hamba sahaya atau tawanan perang. Artinya istri orang tidak boleh dinikahi lagi, tapi istri hamba sahaya atau istri tawanan perang boleh. Dengan kata lain, larangan menikahi wanita bersuami bukanlah larangan mutlak. Ada kasus-kasus yang memungkinkan itu dilakukan.

Karena itulah, sebagian penafsir Islam menganggap poliandri tidaklah terlarang secara mutlak. Tapi kembali ke persoalan awal, terlepas dari halal haram poliandri dan poligami, penjelasan tentang pelarangan poliandri bukanlah seperti apa yang disampaikan Ustadz Khalid. Mudah-mudahan ke depan Ustad Khalid dan para pemuka agama lainnya bisa lebih berhati-hati dalam berargumen. Yuk lebih berhati-hati dalam menafsirkan agama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img