Kita harus dukung langkah Kementerian Agama ini. Supaya jumlah jamaah haji yang meninggal di tanah suci bisa dikurangi. Jadi, baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta satu syarat tambahan yang harus dipenuhi calon jamaah haji sebelum berangkat. Ini disampaikannya dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.
Satu syarat tambahan itu adalah istithaah kesehatan haji. Syarat ini adalah pemeriksaan untuk menilai apakah jamaah mampu melaksanakan haji, dari segi kesehatan fisik dan mentalnya. Penambahan syarat haji ini bukan ngadi-ngadi. Asal tahu aja, jumlah kematian jamaah haji tahun ini mencapai 775 orang. Mayoritasnya jamaah lansia. Angka ini jadi yang paling tinggi sejak tahun 2015. Tahun 2015, angka kematian jamaah menyentuh 627 orang. Tahun 2017 meningkat hingga 658 orang.
Melonjaknya jumlah kematian jamaah tahun ini dipengaruhi masa pandemi 2-3 tahun lalu. Ketika itu ada pembatasan usia keberangkatan haji bagi para jamaah haji yang sudah menginjak lansia. Akibatnya, 30 persen dari kuota pada musim haji tahun ini mayoritasnya diisi jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya. Di sisi lain, penambahan syarat itu juga untuk mengurangi resiko para jamaah tidak dapat melanjutkan ibadahnya. Entah itu karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Rencana langkah Kementerian Agama ini didukung Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ismed Hasan Putro. Kata dia, seringkali ditemukan jamaah haji yang lebih banyak menghabiskan waktu untuk perawatan kesehatan dibandingkan melaksanakan ibadah hajinya. Akibatnya, mereka tidak bisa menjalankan kewajiban beribadah haji secara maksimal sesuai dengan niat awal ketika mereka berangkat.
Apa yang mau direncanakan Kementerian Agama ini penting banget. Sudah saatnya syarat kemampuan jamaah nggak cuma dinilai dari sisi ekonominya saja, tapi juga kondisi kesehatan jamaah. Jangan sampai kematian dan kendala kesehatan jadi kasus yang berulang-ulang setiap musim haji. Mudah-mudahan syarat tambahan ini segera diberlakukan. Yuk, dukungan rencana Kementerian Agama ini!