Kenapa Andre dan Band Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah?

Published:

Ada kabar heboh nih soal Andre Taulany dan grup musik Stinky. Mereka baru aja dilarang untuk menyanyikan lagu mereka. Larangan atau somasi itu muncul dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris Stinky. Ndhank larang Andre dan band Stinky untuk bawain lagu yang diciptakannya, seperti Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu. Dia bilang, dia punya hak eksklusif sebagai pencipta seperti yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Tapi karena lagu Mungkinkah itu nggak sepenuhnya dibuat oleh Ndhank, dia masih bolehin pencipta lain yaitu Irwan Batara untuk bawain lagu itu.

Tapi hanya sebatas bagian yang diciptakan Irwan, yaitu baris-baris di akhir lagu. Ndhank juga tegasin, kalau misal mereka masih mengabaikan somasi itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Alasan somasi itu akibat royalti yang dianggap tidak adil dan terkait izin penggunaan lagu itu. Ndhank mengaku hanya meminta 2% royalti dari setiap penampilan, namun dua personil Stinky yaitu Nano dan Edy tidak menyetujuinya. Alhasil, dia hanya menerima Rp 250-500ribu dari setiap penampilan Stinky. Setelah hengkang, Ndhank juga mengaku Stinky tidak pernah meminta izin kepadanya saat membawakan lagu Mungkinkah.

Somasi ini viral dan akhirnya mendapat tanggapan dari Irwan dan juga Andre. Irwan mengaku kaget dan menyayangkan somasi yang dilayangkan oleh Ndhank. Dia mengaku selama ini Stinky tidak pernah memiliki masalah dengan mantan gitarisnya. Irwan juga bilang, Ndhank selalu mendapat bagian royalti dari penampilan Stinky dan juga lembaga kolektif seperti Karya Cipta (KCI). Sementara Andre menanggapi somasi ini dengan santai. Lewat akun instagramnya, Andre justru bikin parodi sedang memainkan piano yang tertutup dengan latar musik Mungkinkah.

Btw ya, kasus somasi larangan dari pencipta lagu kepada musisi seperti ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Ini diikuti juga oleh beberapa musisi lainnya. Kasus itu mengundang tanggapan Senior Partner Kantor Hukum Guido Hidayanto & Partners, Mohamad Kadri. Kadri bilang, pencipta lagu itu sebenarnya nggak bisa melarang siapapun untuk menyanyikan lagu selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena selama para musisi membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mereka bisa diizinkan untuk membawakan lagu yang dimaksud. Pada akhirnya, pencipta lagu akan mendapatkan hak ekonomi atau performing right yang disalurkan melalui LMK.

Jadi menurut Kadri, masih banyak musisi yang salah menginterpretasikan pasal-pasal UU Hak Cipta. Kita doain aja semoga masalah antara Ndhank dan band Stinky bisa diselesaikan dengan baik-baik ya.

Yuk selesaikan masalah dengan kepala dingin!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img