Jakarta, PIS – Masih inget kasus penghentian paksa ibadah umat Kristen di Lampung yang viral kemarin, kan? Nah, ada berita terbaru dari kelanjutan kasus itu, Kawan PIS. Kabarnya, pelaku udah minta maaf ke umat Kristen di sana.
Umat Kristen pun menyambutnya dan sudah memberi maaf ke pelaku. Bagi Kawan PIS yang nggak mengikuti kasusnya. Jadi, beberapa waktu lalu viral video penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung oleh seorang laki-laki.
Dia beralasan izin gereja itu belum keluar. Karena aksinya itu, sebagian jemaat panik dan langsung bubar menuju parkiran. Belakangan, diketahui laki-laki itu adalah ketua RT di dekat lokasi gereja.
Nah, pelaku udah minta maaf ke jemaat GKKD dan menyesali perbuatannya. Mediasi itu difasilitasi dan dihadiri berbagai stakeholder dan tokoh masyarakat setempat pada 23 Februari kemaren.
Dalam kesempatan itu dihasilkan sejumlah kesepakatan, Kawan PIS. Di antaranya, kedua belah pihak saling memaafkan. Kedua belah pihak diminta nggak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Soal proses hukum, diserahkan ke pemerintah setempat. Dan yang terpenting, kalau Jemaat GKKD nggak mendapat surat izin sementara penggunaan bangunan untuk beribadah dalam 1 x 24 jam..
Maka izin permanen rumah ibadah GKKD akan diproses. Kawan PIS mungkin kecewa dengan penyelesaian kasus intoleransi ini. Pelaku seharusnya tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, walaupun korban sudah memaafkan.
Bagaimanapun, apa yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana yang punya konsekuensi hukuman. Apalagi pelaku sudah diperiksa kepolisian dan status kasus itu dinaikan ke penyidikan.
Tapi, nampaknya kita harus berbesar hati seperti Jemaat GKKD Bandar Lampung, Kawan PIS. Yang terpenting, izin permanen rumah ibadah GKKD akan diproses sesuai hasil kesepakatan.
Mudah-mudahan Jemaat GKKD segera mendapatkan haknya dan toleransi di Lampung terus diwujudkan. STOP HALANGI WARGA BERIBADAH!



