Jakarta, PIS – Ketua MUI Lampung, Profesor Mukri, keren banget. Dia mendorong kepolisian bersikap tegas menindak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual jangan dibiarkan, apalagi tidak diproses secara hukum. Sebab, itu berpotensi akan terulang lagi. Karena itu, dia mendorong peranan penegak hukum supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku dan semua orang.
Mantan Rektor UIN Raden Intan itu juga bilang kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan cuma tugas penegak hukum. Tapi juga tugas berbagai lembaga terkait, misalnya Kementerian Agama.
Sebelumnya, terjadi kasus kekerasan seksual di satu pesantren di Lampung Tengah. Yang jadi korban adalah santriwati yang masih berusia 18 tahun. Mirisnya, yang jadi pelaku adalah pengasuh pesantren itu.
Kasus ini sudah dilaporin ke Polres Lampung Tengah pada Desember 2022 lalu. Sayangnya, kasus ini berakhir ‘damai’ karena korban mencabut laporannya. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren jelas memprihatinkan.
Pesantren yang seharusnya jadi tempat yang aman bagi para santri dan santriwati untuk mendalami pengetahuan agama, justru jadi sarang predator seksual. Untungnya kita punya tokoh agama seperti Ketua MUI Lampung yang tidak permisif dengan kasus ini.
Lebih jauh, dia justru mendorong penegak hukum agar bertindak sesuai hukum. Mudah-mudahan dukungan dari tokoh agama ini bisa membuat kepolisian lebih leluasa untuk bertindak. Hukum pelaku kekerasan seksual!