Ketua RT di Tangerang Selatan (cuma) Terancam 5 Tahun Penjara

Published:

Ada kabar dari kelanjutan kasus pembubaran ibadah yang diadakan sekelompok mahasiswa di Tangerang Selatan. Para pelaku, 1 orang ketua RT dan 3 orang warga, ditangkap pada 6 Mei setelah sebelumnya berstatus saksi. Empat orang ini punya peran masing-masing dalam kasus pelanggaran hak kebebasan beribadah itu.

Si Ketua RT memprovokasi dan memaki para mahasiswa yang sedang beribadah. Sementara 3 orang lain berperan sebagai pelaku penyerangan. Kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukumannya: penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini bukan kasus pengeroyokan biasa, tapi pengeroyokan atas dasar kebencian berbasis agama. Karena itu, seharusnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dengan begitu, bisa memunculkan efek jera kepada siapapun yang ingin melakukan hal yang sama.

Yuk, lawan intoleransi beragama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img