Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar bikin pernyataan yang layak diapresiasi. Dia tegasin, pendirian rumah ibadah adalah hak konstitusional setiap warga negara pada 7 Agustus lalu. Pendirian rumah ibadah, katanya, nggak seharusnya jadi sumber polemik, apalagi alasan menghalangi orang beribadah. “Mendirikan tempat ibadah itu bagian dari UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah,” ucapnya. “Hak itu dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Pernyataan ini dia sampein setelah maraknya kasus penolakan rumah ibadah di berbagai daerah. Termasuk di Kota Kediri yang pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan tertunda cuma karena dianggap belum memenuhi syarat administratif. Anwar juga singgung soal aturan pendirian rumah ibadah yang termaktub SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan itu, katanya, dibuat supaya adil dan menjaga keharmonisan sosial. “Sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam SKB 2 Menteri, pembangunan rumah ibadah harus jalan,” ujarnya.
Dia tekanin pentingnya kearifan lokal dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, FKUB hadir untuk menjembatani dinamika masyarakat di tiap daerah. FKUB juga harus pastiin proses pembangunan rumah ibadah berjalan lancar dengan dukungan masyarakat. Tapi dia juga kasih peringatan: jangan cuma bangga dengan predikat “toleran”. Kota Kediri memang sempat masuk 10 kota paling toleran versi Setara Institute tahun 2023. Tapi, menurutnya, predikat itu cuma simbol. “Yang penting adalah kesadaran untuk hidup rukun di negara bangsa ini,” katanya.
Dia juga tegasin, semua orang beragama harus diberi kesempatan membangun rumah ibadahnya. “Itu hak esensial,” ucapnya. “Tidak boleh dilarang, kecuali ada hal-hal yang benar-benar mengganggu secara konkret,” tambahnya. Di momentum 80 tahun Indonesia merdeka, dia ngajak semua pihak menjaga persatuan. ‘Perbedaan bukan alasan pecah, tapi kekuatan untuk melengkapi bangsa’.
Apa yang dikatakan Ketum MUI ini keren banget. Dia sadar soal pentingnya hak memiliki rumah ibadah. Dia juga sadar hak itu harus dilindungi dan nggak boleh dihalang-halangi. Sayangnya, pandangannya yang sangat terbuka soal kehadiran gereja dan rumah ibadah umat agama lain, nggak didengar umat. Realitas di lapangan, kasus penolakan gereja masih sering terjadi. Contoh paling baru: Rumah Doa Imanuel di Garut ditutup paksa. Jemaat dipaksa berhenti ibadah, bahkan penginjil Dani Gunawan disuruh tanda tangan perjanjian meninggalkan rumah doa yang sudah berdiri sejak 2010. Akibatnya, jemaat harus menempuh perjalanan 3 sampai 4 jam untuk beribadah.
Ada juga kasus penolakan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Mereka punya tanah dan sertifikat resmi, menang gugatan hukum sampai inkrah, tapi jemaat tetap nggak bisa beribadah di gereja sendiri. Mereka terpaksa beribadah di jalan, kolong tol, sampai balai desa yang akhirnya juga bukan solusi. Di Padang beberapa waktu lalu, rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) dirusak massa. Dua anak terluka, tapi ironisnya pendeta justru dituduh provokator. Negara malah pilih damai daripada menghukum pelaku.
Dari sini kelihatan polanya: alasan administratif dipakai sebagai senjata, sementara hak konstitusional warga minoritas diabaikan. Yang terparah, pandangan Ketum MUI Pusat yang keren itu nggak menetas ke pengurus MUI di daerah. Ketua MUI Cilegon, misalnya, justru ikut menampung aspirasi ormas yang menolak gereja di sana. Bahkan ada surat resmi MUI daerah yang bikin situasi makin panas.
Begitu juga FKUB, secara konsep harusnya jadi jembatan. Tapi faktanya, sering jadi “gatekeeper” yang mempersulit izin. Makanya muncul wacana biar rekomendasi FKUB dihapus, cukup izin Kemenag. Tapi anehnya, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menolak, dengan alasan kerukunan harus dari bawah. Secara teori masuk akal, tapi di lapangan sering jadi alat kelompok intoleran.
Jadi, pelajaran pentingnya: pertama, suara Ketum MUI harus digaris bawahi bahwa konstitusi di atas opini mayoritas. Kedua, konsistensi lembaga perlu dijaga, biar pernyataan di pusat nggak cuma jadi jargon. Toleransi bukan sekadar slogan, tapi keberanian melawan penindasan hak beribadah. Di satu sisi, pernyataan Ketum MUI adalah angin segar. Tapi, di sisi lain, PR MUI masih panjang. Pandangan Ketum MUI Pusat yang sangat terbuka dengan kehadiran gereja dan rumah ibadah umat agama lain harus ditularkan ke pengurus MUI di daerah.
Kalau hak beribadah dan hak memiliki rumah ibadah sulit diwujudkan, apa lagi yang bisa kita banggakan dari negeri ini? Yuk, terus suarakan toleransi demi Indonesia yang adil untuk semua!


