Sekarang ini, ada kontroversi minuman jus buah bernama Red Wine Nabidz. Yang bikin rame, Red Wine Nabidz itu ternyata beralkohol walau di botolnya ada logo halal. Ternyata ini terjadi karena adanya aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelumnya logo halal dikeluarin sehabis ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Nah dalam aturan baru ini, logo halal bisa diperoleh melalui prosedur self declare.
Self declare itu program bagi usaha mikro dan kecil (UMK) buat ngedapetin status halal lewat pernyataan pelaku usaha itu sendiri. Jadi, program ini memungkinkan UMK untuk mendapatkan logo halal lebih cepat, mudah dan murah. Sebenernya sih di program ini, nggak serta merta kalau pelaku usaha mengaku halal, terus dikasih sertifikasi halal. Tapi tetap ada proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan yang dilakuin buat pendamping Proses Produk Halal (PPH). Nah pendampingan PPH inilah yang ternyata dianggap masih bermasalah.
Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani bilang, saat ini posisi pendamping PPH terbuka buat umum, dengan syarat minimal pendidikannya SMA, apapun jurusannya. Orang itu bisa jadi pendamping setelah menempuh pelatihan khusus. Masalahnya, pelatihan yang diberikan hanya tiga hari! Setelah peserta dianggap siap, mereka akan memperoleh sertifikat keahlian dan bisa bekerja sebagai pendamping PPH. Akibat kasus Nabidz ini, muncul keraguan para pendamping ini sudah siap sepenuhnya belum sih, buat jadi ahli dalam perkara halal-haram sebuah produk? Produk jus buah itu ternyata mengandung etanol sebesar 8,84 persen, alias hampir 9 persen loh! Kadar alkohol dalam minuman itu masuk ke dalam kategori minuman keras golongan B, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86
Sampai saat ini BPJPH belum bersuara tentang kontroversi ini. Prosedur self declare ini kan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dapetin sertifikasi halal. Tapi kalau ternyata malah hasilnya nimbulin keraguan, kayaknya sih perlu ada peninjauan lagi. Proses sertifikasi halal ini emang harus mudah, tapi juga harus meyakinkan. Yuk Perbaiki Terus Proses Sertifikasi Halal!