Kontroversial Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru nih. Panji Gumilang dijerat pasal penistaan agama. Penyidik udah nerbitin surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Tapi, langkah Bareskrim itu sangat disayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Lebih jauh, Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta Polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap Panji. Kata Isnur, pelaporan dan penyidikan terhadap Panji itu kriminalisasi terhadap Panji dan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.
Kriminalisasi terhadap Panji mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tekanan massa.
SETARA Institute juga menyayangkan langkah kepolisian itu. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan bilang penerapan pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa.
Katanya, Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematik. Karena unsur-unsur pidananya yang kabur dan nggak ngasih kepastian hukum. Keberadaan pasal penodaan agama udah nimbulin banyak problem hukum dan sosiologis di masyarakat Indonesia sampe sekarang.
Pasal ini kerap dipake buat mengkriminalisasi orang atau kelompok yang punya pandangan keyakinan berbeda. Selain itu, pasal ini justru semakin menutup kondisi kebebasan ruang dialog antar keyakinan antar komunitas keagamaan dan budaya di masyarakat.
Keberadaan pasal pidana penodaan agama juga udah jadi sasaran kritik dari berbagai elemen masyarakat. Karena berpotensi nimbulin kesewenang-wenangan hukum kayak yang terjadi pada Ahok dulu.
Penerapan pasal pidana penodaan beragama melanggengkan tafsir tunggal atas ajaran agama. Makanya, kalo Pasal penodaan ini dibiarin, pasal ini bakalan terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Hentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang!



