Kok PDIP Gugat Ade Armando RP 201 MILIAR?

Published:

Ini aneh banget sih Ketua PIS, Bang Ade Armando, digugat oleh PDI Perjuangan. Nggak tanggung-tanggung, Bang Ade ini dituntut bayar Rp 201 Miliar ke PDIP.

Dia harus pula minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran tempo dan Jakarta Post dan di akun Youtube selama 3 hari berturut-turut. Bahkan PDIP juga menuntut agar Pengadilan Negeri Cibinong menyita semua harta milik Bang Ade, termasuk rumahnya di Bogor. Tapi yang paling epic sih alasan gugatan. Dia itu dituduh menyebarkan kabar bohong soal Bu Megawati marah-marah, padahal dia justru sebenernya bikin video yang bilang info bahwa Bu Megawati marah-marah HARUS DIRAGUKAN KEBENARANNYA. Lho kok gitu?

Jadi ini terkait dengan video yang dibuat Bang Ade di akun Youtubenya pada 25 September, berjudul “Benarkah Megawati Nagmuk Karena Kaesang Gabung PSI?” Dia ngebahas sebuah video singkat yang nggak jelas pembuatnya yang menggambarkan BU Mega marah-marah kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kepada Ganjar Pranowo, dan kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Setelah menggambarkan isi video, Bang Ade meminta penonton untuk meragukan kebenaran isi video tersebut. Dia menilai video ini berasal dari sumber yang tidak dapat diandalkan, tidak jelas pembuatnya, menggunakan nama-nama yang disamarkan, dan tanpa konfirmasi.

Bahkan Bang Ade juga mengutip pernyataan Sekjen Hasto Kristiyanto yang membantah bahwa Bu Mega pernah marah-marah dan ada keretakan hubungan Bu Mega dengan Pak Jokowi. Dia menyimpulkan, video hoax itu dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa informasi penunjang. Gaya kampanye hitam semacam itu sudah waktunya ditinggalkan, ujarnya. Di ujung video, Bang Ade mengajak semua pihak berkampanye dengan sehat, bersih dan jujur. Jadi bisa dibilang, video Bang Ade itu justru meluruskan fakta bahwa peristiwa Bu Mega marah gara-gara Kaesang Pangarep menjadi Ketua PSI itu tidak benar.

Lucunya tindakan untuk membersihkan nama Bu Mega itu justru digugat oleh tim advokat 31 orang dari ‘Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.” PDIP menggugat Bang Ade dengan alasan tindakan mengangkat kabar bohong itu akan menimbulkan kerugian electoral PDIP dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP. Video itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian. Sidang pertama akan berlangsung pada 15 November nanti di Pengadilan Negeri Cibinong.

Walau heran, Bang Ade bilang dia sudah siap untuk menghadiri persidangan. Dia akan didampingi 20 advokat yang bergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Rakyat. Mudah-mudahan semua berjalan baik ya.

Yuk Kita Lawan Sama-sama Berita Bohong

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img