Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) kembali melayangkan surat keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Ini terkait Surat Edaran MA (SEMA) tentang larangan hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka nganggap Poin ke 2 SEMA itu bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan dan pasal penjelasan UU Administrasi Kependudukan. Karena itu mereka minta MA buat meninjau ulang SEMA itu.
Dalam Undang-undang Perkawinan keabsahan perkawinan diserahkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Pengadilan punya peran administratif, yaitu untuk mencatatkan perkawinan itu. Tapi dengan adanya SEMA, pengesahan yang udah dilakukan agama dan kepercayaan dianulir hakim.
Poin ke 2 SEMA juga bertentangan dengan penjelasan pasal 35 huruf a Undang-undang Adminstrasi Kependudukan. Dikatakan dalam penjelasan pasal itu “Yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.” Penjelasan pasal itu dengan jelas menegaskan pengadilan bisa mengesahkan pernikahan beda agama dan kepercayaan. Poin ke 2 SEMA itu juga dianggap menutup kebebasan para hakim dalam memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
KWI dan PGI nganggap perkawinan antar umat beda agama dan kepercayaan adalah sebuah kenyataan. Prakteknya banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia yang beragam suku, budaya, ras dan agama-kepercayaan. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sangat menghargai dan menerima adanya perbedaan ini. Tapi kembali itu dianulir oleh poin 2 SEMA.
Menurut KWI dan PGI, poin 2 SEMA ini juga membawa persoalan yang lebih besar pada pernikahan antar umat beragama. Perkawinan yang dilangsungkan sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing nggak bisa dicatat secara administratif kependudukan. Pasangan yang beda agama dan kepercayaan, yang mau melangsungkan perkawinannya, harus berpindah agama biar bisa dicatat secara administratif kependudukan.
Praktek ini jelas bertentangan dengan hak asasi warga negara, khususnya hak beragama. Ayo lah MA, buka hati nurani dan akal sekat kalian. Cabut cabut SEMA larangan nikah beda agama!