Anda pernah lihat label “No Pork No Lard” di restoran mal? Terjemahannya kan “Nggak pake babi dan minyak babi”? Tapi ternyata, menurut LPPOM MUI, label itu bukan jaminan makanan di sana udah bersertifikat halal. Mereka bilang, walau ada label “No Pork No Lard”, bukan berarti proses produksinya udah sesuai standar halal. Sertifikasi halal ini harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sebenarnya, label “No Pork No Lard” ini udah lama dipakai sebelum sertifikasi halal diwajibkan pemerintah. Tapi sekarang, sertifikasi halal gak cuma soal gak pakai daging babi aja, tapi mencakup seluruh proses produksi. Mulai dari penyimpanan, pengolahan, sampe alat-alat produksi juga harus sesuai aturan halal. Contohnya nih, daging sapi di restoran itu udah dipotong dengan cara yang sesuai syariat Islam nggak?
FYI, batas waktu terdekat untuk semua restoran punya sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024. Buat yang belum punya sertifikasi halal setelah 17 Oktober, bakal kena teguran bahkan sanksi. Buat UMKM sih, dapet keringanan sampe dua tahun ke depan buat ngurus sertifikasi halal mereka.
Kembali ke soal ‘no pork no lard’ tadi, kesannya sih memang jadi ribet ya. Sebenernya yang diharamkan dalam Islam kan memakan makanan haram. Kalau soal apakah pemotongannya pakai bismillah atau enggak kan nggak diatur ketat dalam Islam sendiri. Jadi kita doain aja deh, semoga semua proses sertifikasi halal jangan sampai mempersulit pebisnis berusaha.
No Pork, No Lard, No Problem!