Larang Nikah Beda Agama, MA Dinilai Langgar Pancasila

Published:

Sejumlah pihak ramai-ramai protes atas Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Salah satunya disampein Setara Institute, lembaga yang selama ini concern menyuarakan keberagaman.

Menurut Setara, larangan itu menjadi tanda kemunduran bagi progresivitas peradilan dalam menjamin hak-hak warga dari keberagaman. Keberagaman identitas warga negara seharusnya mendorong perangkat negara memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan keragaman keagamaan. Bukan justru sebaliknya, mendorong berkembangnya konservatisme keagamaan.

Lebih jauh menurut Setara, tindakan MA tersebut dinilai nggak sesuai sama nilai-nilai kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila. Suara protes lainnya disuarain Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.

Kata Grace, larangan itu justru membuat warga Indonesia terpaksa menjadi munafik. Karena dalam kenyataannya, tetap banyak pasangan yang menikah beda agama. Mereka ngelakuin berbagai cara biar tetap menikah dengan pasangan yang dia cintai.

Beberapa cara yang dilakuin misalnya dengan menikah di luar negeri. Cara lainnya, salah satu pasangan pura-pura pindah agama, setelah sah menikah, dia balik lagi ke agama asalnya. Ada juga yang akhirnya nggak menikah, tapi mereka melakukan kumpul kebo. Agama harusnya jangan membatasi, agama harusnya menginspirasi kita. Negara juga jangan masuk terlalu jauh dalam kehidupan pribadi warganya.

Negara harusnya hanya menjadi fasilitator, memastikan segala dokumen yang diperlukan untuk pasangan yang akan menikah ada. Menurut Grace, solusinya negara harus merevisi Undang-undang Perkawinan yang saat ini sudah nggak relevan lagi.

DPR, Pemerintah, ayo revisi Undang-undang Perkawinan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img