DKLIKNEWS – Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
“PIS percaya kehadiran Permendikbud Ristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas akademika dari ancaman kekerasan seksual,” kata Ketua PIS, Ade Armando dalam siaran persnya yang diterima DKLIKNEWS Rabu, 30 Maret 2022 di Jakarta.
PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Upaya yang diajukan LKAAM tersebut adalah langkah mundur,” tambah Ade.
Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan tertinggi untuk lembaga pendidikan yaitu 35 persen disusul pesantren atau pendidikan agama 16 persen, dan ketiga SMA/SMK 15 persen.
Ade menyebut kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi seperti di Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri), Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Udayana.
PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review terhadap peraturan menteri ini.
“Tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk meloloskan judicial review tersebut,” katanya. ***
https://www.dkliknews.com/nasional/pr-3483078676/ma-harus-tolak-judicial-review-permendikbud-kekerasan-seksual-yang-diajukan-kerapatan-adat-minangkabau