Penyanyi Agnez Mo akhirnya terbebas dari kewajiban membayar denda Rp1,5 M royalti lagu *Bilang Saja* milik Ari Bias. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajuin Agnez, terkait tuduhan pelanggaran hak cipta lagu *Bilang Saja* di tiga konser tanpa izin. Amar putusan diumumin lewat situs resmi MA, dengan keterangan singkat: “Kabul.”
Kasasi ini udah masuk ke meja majelis hakim sejak 1 Agustus 2025. Perkaranya dipegang sama majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, bareng anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Putusan dibacain sama Hakim Sumanatha pada 11 Agustus 2025.
Buat yang belum tau, kasasi itu upaya hukum terakhir buat ngecek ulang putusan pengadilan tingkat bawah. Tapi fokusnya ke penerapan hukum dan prosedur, bukan ngulang bukti atau fakta kayak banding. Artinya, MA cuma mau liat: “Hakim sebelumnya udah bener nggak sih make hukum dan prosedurnya?” Nah, hasilnya: MA menganulir putusan Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya nyatakan Agnez bersalah dan wajib bayar Rp 1,5 M.
Sebelumnya, PN Niaga nyebut Agnez bersalah nyanyi *Bilang Saja* karya Ari Bias tanpa izin. Konser itu digelar di tiga kota: W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023). Hakim waktu itu menghukum Agnez bayar Rp 500 juta per konser, sehingga totalnya Rp 1,5 M.
Putusan ini bikin netizen rame banget. Bahkan, 29 musisi top Indonesia kompak ajuin uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) buat nge-review UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta gegara kasus ini. Nama-nama besar kayak Ariel NOAH, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari (BCL), Vidi Aldiano, sampe Raisa ikut dalam gugatan ini. Mereka tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
VISI ini pengen negara kasih kepastian hukum yang adil di industri musik, biar pencipta lagu, penyanyi, produser — semua dapat hak yang jelas dan setara. Terkait itu sebenernya, UU Hak Cipta udah ngatur itu. Tapi masalahnya kok ditafsirkan penyanyi pertama yang menyanyikan lagu itu, dikenakan juga kewajiban itu. Ini yang bikin beberapa musisi keberatan.
Nah, melalui putusan MA ini berarti ada perbedaan cara baca aturan royalti antara MA dan PN Niaga. Nah, mana tafsiran yang benar? Ini harus segera disosialisasikan. Agar semua stakeholder dunia musik memahami apa maksud sebenarnya ketentuan itu. Buat masyarakat umum juga jadi tahu, di mana batas-batas menggunakan sebuah karya musik. Di pihak lain, jangan sampai juga para pencipta merasa dirugikan dengan putusan ini.
Karena itu, MA harus segera menyampaikan ringkasan pertimbangan hukumnya secara terbuka. Lembaga manajemen kolektif (LMK) harus segera juga menjelaskan, apakah putusan ini mengubah prosedur izin dan pembayaran royalti. Sementara Kemenkumham/Ditjen Kekayaan Intelektual mestinya segera juga bikin panduan resmi soal penerapan UU Hak Cipta setelah kasus ini.
Kejelasan dan kepastian hukum diperlukan, agar tidak terjadi konflik di antara pelaku industri musik kita atau dengan masyarakat pengguna juga. Yuk, bareng-bareng jaga dunia musik Indonesia biar sehat dan adil!


