Jakarta, PIS – Pemerintah DKI bikin peraturan yang bikin bingung. Pemprov DKI menyatakan akan memisahkan kursi bagi perempuan dan laki-laki di angkutan kota. Ini katanya dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan soal pelecehan seksual di angkutan kota, alias angkot.
Aturan pemisahan ini akan segara dilakukan. Niatnya sih mulia. Tapi hmmmmmm gimana ya nanti penerapannya? Selama ini kebijakan pemisahan ini sudah diterapkan di misalnya bis trans Jakarta, atau MRT.
Di sini pemisahannya jelas. Di Bus trans Jakarta, perempuan di bagian depan, pria di bagian belakang. Di commuter line bahkan ada dua gerbong perempuan. Di MRT juga ada gerbong perempuan di saat hari kerja
Masalahnya, kalau di angkot bagaimana cara pemisahannya? Kata Pemprov, nanti dibagi: kursi kiri khusus perempuan, kursi kanan khusus laki-laki. Selain itu angkot juga dilarang menggunakan kaca film, dan diminta memasang CCTV.
Tapi mengingat sempitnya angkot, peluang pelecehan sih bisa tetap terjadi. Penumpang pria dan perempuan kan bisa adu dengkul? Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menganggap aturan tersebut bukan cara yang tepat.
Yang terpenting, kata Andy, adanya langkah sistematis untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Misalnya apa SOPnya ketika aksi pelecehan itu terjadi. Korban bisa melapor ke mana, dan seperti apa tindaklanjutnya.
Walau membingungkan, kita dukung saja ya kebijakan Pemprov ini. Ya moga-moga saja, pelecehan seksual di angkutan umum bisa terus berkurang. LINDUNGI PEREMPUAN DARI PELECEHAN SEKSUAL.