Nggak tahu diri banget nih pemilik travel umrah yang menipu 189 jemaah umrah ini. Bukannya sadar, eh malah dia berjoget di depan korban saat putusan hakim dibacakan. Orang itu adalah Zyuhal Laila Nova, pemilik biro umroh Goldy Mixalmina Kudus. Zyuhal divonis cuma 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin, 29 Juli lalu.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun 9 bulan penjara. Padahal kerugian akibat penipuannya mencapai 4,9 miliar. Aksi joget Zyuhal tersebar di media sosial diunggah oleh akun @zonamahasiswa.id. Yang bikin sedih, bersama video itu, terekam juga adegan nangis seorang ibu, korban penipuan itu. Dia sedih, uang hasil kerjanya sebagai tukang cuci piring lenyap begitu aja.
Putusan ringan itu dianggap gak adil. Dengan jumlah korban yang begitu banyak, dan jumlah kerugian yang besar, seharusnya Zyuhal dihukum lebih berat lagi. Apalagi tindakannya yang nggak punya empati di hadapan para korban.
Yuk Pak jaksa, ajukan banding, biar pelaku dihukum lebih berat!