Ada kabar baik nih buat pasangan muslim yang pengen nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sekarang menikah di sana sudah legal ya!
Jadi, baru-baru ini Arab Saudi ngeluarin izin kalau kedua masjid suci itu bisa dipakai buat acara pernikahan. Dan ini terbuka untuk semua muslim tanpa terkecuali. Tapi, mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, serta tidak mengganggu jamaah dengan suara keras.
Menurut pemerintah Arab Saudi, dengan adanya aturan ini, akad nikah nantinya bisa terlaksana dengan baik, lancar dan nyaman. Nah, aturan baru Saudi ini mendapat banyak respon positif. Karena bisa menarik minat lebih banyak pasangan Muslim dari seluruh dunia. Gak hanya itu loh, aturan ini bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan penyelenggara pernikahan. Mereka juga bisa menghadirkan konsep pernikahan yang unik dan bernuansa keagamaan.
Sebenarnya, akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bukan hal baru ya! Ini sudah menjadi kebiasaan umum, tak hanya bagi masyarakat lokal Arab Saudi. Tapi juga umat Islam dari seluruh penjuru dunia. Karena itu, banyak umat Islam di seluruh dunia yang memilih kedua masjid suci ini untuk dijadikan tempat akad nikah. Mereka biasa menggelar akad nikah setelah melaksanakan umrah. Tapi, selama ini belum ada aturan yang jelas dari pemerintah Saudi soal legal atau tidaknya nikah di kedua masjid itu. Karena itu, langkah tegas Saudi ini direspon positif bagi banyak kalangan. Aturan ini bisa membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat.
Langkah Saudi ini keren ya! Saudi tidak hanya merespon kebutuhan praktis masyarakat. Tapi juga membuka peluang baru untuk industri pernikahan dan pariwisata religi di Arab Saudi.
Saudi aja tambah maju, masa kita mundur terus?