NU Minta KPK Proses Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Published:

Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti pengembalian uang Rp. 9,2 Miliar yang dilakukan ustad Khalid Basalamah, dalam kasus korupsi kuota haji. Menurut NU, pengembalian uang mestinya tidak menghapus dugaan pidana dalam kasus korupsi itu. Hal itu disampaikan Rais Aam PBNU, Kiai Abdul Muhaimin, saat beraudiensi dengan KPK pada 26 September lalu.

Kiai Abdul juga menegaskan NU mendukung penuh agar KPK menuntaskan kasus itu dan segera menetapkan tersangkanya. Terkait Khalid Basalamah, Kiai Abdul meminta agar KPK mengusut ada atau tidaknya mens area dari Khalid. Sebab, menurut Kiai Abdul, Khalid tercatat sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. “Penyidikan bukan hanya soal fakta hukum, tapi juga niat jahat di baliknya,” ujar Kiai Abdul.

Ia menilai kegembiraan Khalid saat menerima “job” bisa dianggap indikasi penyimpangan. Abdul juga menyoroti uang yang sudah dikembalikan Khalid ke KPK. “Mengembalikan uang tidak otomatis menghapus proses hukum,” tegasnya. Menurut Abdul, praktik ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya satu orang. “Ada ratusan travel, agen di Makkah, ini bisnis raksasa,” katanya. NU meminta KPK tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan PBNU akibat ulah oknum. Ia juga menegaskan KPK jangan ragu memproses Khalid bersama 13 asosiasi dan 400 biro travel jika terbukti terlibat.

Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku hanya jemaah yang jadi korban jual beli kuota tambahan 2024. Ia menyebut seharusnya berangkat dengan jalur furoda. Namun, ia ditawari menggunakan haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata. Khalid menegaskan diperiksa KPK sebagai jemaah, bukan sebagai pemilik agen travel. “Kami tadinya semua furoda, lalu ditawarkan menggunakan visa resmi,” ujarnya.

Saat ini KPK sudah menaikkan kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak dicegah ke luar negeri meski belum ada tersangka ditetapkan. KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor travel, hingga pejabat Kemenag. Diketahui, kuota tambahan haji 20.000 dibagi 50:50 untuk reguler dan khusus. Padahal aturan mengharuskan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

NU menekankan KPK jangan ragu menegakkan hukum meski menyentuh tokoh populer. Penyelidikan soal mens rea dianggap penting agar kasus tidak berhenti di pengembalian uang. NU menilai integritas tata kelola haji harus dijaga dari praktik monetisasi. Posisi Khalid dinilai dilematis: di satu sisi mengaku korban, tapi di sisi lain pemilik travel. Kontradiksi ini membuka ruang abu-abu yang layak diuji KPK. NU juga berhati-hati menjaga citra agar kasus tidak dipelintir menjadi persoalan organisasi. Fokus harus diarahkan pada individu dan jaringan travel.

Skandal ini memperlihatkan ibadah suci bercampur kepentingan ekonomi dan politik besar. Kerugian triliunan jelas bukan sekadar teknis, tapi menyentuh moral dan keadilan sosial. NU menuntut agar pengusutan dilakukan tanpa pandang bulu. Khalid, sebagai figur publik sekaligus pelaku industri, tidak bisa bersembunyi di balik status jemaah korban. Konsistensi perannya harus diuji dalam praktik jual beli kuota haji.

Publik menunggu keberanian KPK melawan arus politik, ekonomi, dan popularitas tokoh agama. Jika kasus ini dibiarkan kabur, preseden buruk akan lahir. Ibadah bisa dikompromikan demi keuntungan, sementara uang dijadikan tameng hukum. Karena itu, penegakan hukum transparan dan tegas menjadi mutlak. Umat menanti bukti nyata bahwa keadilan tidak bisa dibeli. NU sendiri menegaskan posisi mendukung penuh pemberantasan korupsi. Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah umat. Usut tuntas kasus ini dan hukum semua pihak yang terbukti terlibat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img