Lagi rame nehh soal fatwa MUI Jawa Tengah yang anjurkan umat Islam untuk memilih pemimpin yang seakidah di Pilkada 2024 ini. Dalam fatwa itu bilang, kalau gak pilih calon yang seakidah, atau sengaja golput, katanya tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan haram. Fatwa ini ditandatangani Fadlolan Musyaffa, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng. Tapi anehnya Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, malah membantah mengeluarkan fatwa itu. Katanya, dia gak pernah menandatangani fatwa itu, dan nyebut keputusan itu gak bijak. Bahkan dia menyebut tindakan itu hanya bikin suasana jadi gak kondusif.
Yang lebih aneh lagi nehh, katanya fatwa itu diambil dari MUI Pusat, tapi bukan dari Komisi Fatwa. Terus dari mana? Jadi bingungkan? Di sisi lain, fatwa ini juga dikritik banyak pihak, salah satunya Setara Institute. Setara bilang, fatwa ini diskriminatif dan bertentangan sama hukum negara. Hak memilih dan dipilih adalah hak semua warga, gak bisa dibedain cuma karena agama. Setara juga bilang, fatwa ini berpotensi memecah belah masyarakat. Menurut Setara, Pilkada harusnya jadi ajang kebangsaan untuk pilih pemimpin yang kompeten, bukan buat segregasi sosial. Setara juga nganggep, fatwa kayak gini cuma bikin suasana makin panas di tengah masyarakat yang udah terpolarisasi.
Semoga aja masyarakat semakin paham, bahwa fatwa semacam ini gak punya kekuatan hukum. Sehingga masyarakat pun gak akan terpengaruh oleh himbauan semacam ini. Tegakkan demokrasi, abaikan suara-suara pemecah bangsa.
Yuk pilih pemimpin yang kompeten tanpa tekanan dari siapapun!



