Larangan nikah agama gak ada dasarnya dalam Islam? Ini setidaknya disampaikan oleh Prof. Siti Musdah Mulia dalam podcast-nya di Uncensored di Channel Cauldron Content, Maret lalu. Menurutnya larangan yang ada hanya karangan para ulama aja. Katanya, larangan perempuan Muslim menikah dengan pria non-Muslim itu cuma ada di buku-buku ulama, bukan di Al-Quran. Yang dilarang di Al-Quran hanya menikah dengan orang “kafir” atau “musyrik.”
Tapi, menurut Prof. Musdah, banyak yang salah paham tentang siapa yang bisa disebut “kafir”.
“Kafir” itu berarti orang yang “menutup diri dari rahmat Tuhan”. Contohnya kayak koruptor yang nutup-nutupin kebenaran. Jadi, walaupun beragama Islam, kalau tindakannya merugikan orang lain dan menjauh dari kebaikan, orang itu bisa disebut kafir. Prof. Musdah juga bilang, ada penelitian yang nemuin 48 arti kata “kafir” di Al-Quran, yang menunjukkan betapa luas makna “kafir” sebenarnya.
Sayangnya, banyak yang justru lebih menekan perempuan Muslim dalam pernikahan beda agama, katanya perempuan “lebih mudah tergoda.” Kami setuju banget sama Prof. Musdah. Pernikahan beda agama itu harusnya jadi hak individu. Di beberapa negara, kayak Turki dan Lebanon, pernikahan beda agama diakui sebagai bentuk penghormatan hak-hak individu. Tapi, di Indonesia, pernikahan beda agama masih dilarang kecuali lewat keputusan pengadilan. Di sini, pasangan beda agama harus mengikuti agama salah satu pihak, atau gak dianggap sah secara hukum.
Semoga ke depannya pandangan seperti ini bisa berubah. Demi kebebasan hak individu dan Hak Asasi Manusia, yuk dukung legalitas pernikahan beda agama!