Jakarta, PIS – Ada kabar kurang baik dari Yogyakarta. Di sana sedang terjadi lonjakan pernikahan dini. Tercatat ada kenaikan sebanyak 200 persen selama pandemi Covid-19. Pada 2019, pernikahan dini di bawah umur 19 tahun mencapai 394.
Tapi pada 2020, jumlahnya naik hampir tiga kali lipat menjadi 948. Sementara pada 2021 mengalami penurunan, namun jumlahnya tetap tinggi, yaitu 757. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, menemukan fakta mencengangkan dalam surveinya.
Mereka mensurvei 400 responden berusia 15-59 tahun di lima kabupaten/kota di DIY. Dari kasus lonjakan pernikahan dini yang terjadi, jumlah dispensasi akibat hamil yang tidak dikehendaki meningkat.
Bahkan dalam beberapa kejadian, perempuannya sudah melahirkan bayi saat pengajuan dispensasi pernikahan. Selain itu, mereka yang mengajukan dispensasi beralasan untuk menghindari berbuat zina.
Anehnya, dari temuan survei, 90 responden tidak mengetahui adanya regulasi pernikahan minimal 19 tahun. Ada banyak faktor yang membuat pernikahan dini melonjak tajam di Yogyakarta.
Pertama karena faktor teknologi informasi yang membuat semua orang terkoneksi dengan mudah. Kedua, karena adanya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki. Ketiga, karena faktor ekonomi yang membuat orang tua berpikir pernikahan akan meringankan beban mereka.
Keempat karena faktor agama dan budaya, misalnya seperti takut berbuat zina. Alasan untuk melakukan pernikahan dini itu tidak bisa diterima nalar.
Pernikahan dini justru menambah beban ekonomi, karena pasangan belum mandiri. Perzinaan masih bisa terjadi loh saat orang sudah menikah. Secara psikologis kondisi kejiwaan dan emosi belum matang, risiko KDRT sangat mungkin terjadi. Selain itu, sang ibu yang masih sangat muda bisa mengalami baby blues, atau bisa berakhir menjadi bipolar.
Baby blues adalah perasaan sedih yang dialami perempuan di masa-masa awal setelah melahirkan. Sedangkan bipolar adalah gangguan yang berhubungan dengan perubahan suasana hati, dari posisi terendah (depresif) ke tertinggi (manik).
Oleh sebab itu, usia ideal perkawinan bagi perempuan itu 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Ayo edukasi masyarakat, beritahu mereka bahayanya pernikahan dini.