PGI Desak Pemerintah Batalkan Pemaksaan Berjilbab di Sekolah Negeri

Published:

Persatuan Gereja-gereja di Indonesia memprotes pemaksaan berjilbab di sekolah negeri. Pernyataan ini keluar setelah PGI menerima kedatangan Elianus Hia. Elianus adalah ayah siswi non-muslim SMKN 2 Padang Bernama Jeni Cahyani yang dipaksa memakai jilbab di sekolah pada 2021. Pemaksaan ini sempat ramai diberitakan karena Elianus tidak terima atas kewajiban diskriminatif itu. Ketika berita perlawanan Elianus terangkat bahkan oleh media nasional, Kementerian Pendidikan pun turun tangan dan memaksa SMKN 2 Padang mencabut pemaksaan itu.

SMKN 2 Padang akhirnya patuh pada teguran dari Pusat. Sejak mencuatnya kasus perlawanan Elianus, banyak siswi non-muslim mengikuti langkah yang sama. Namun seusai itu, giliran Elianus yang diteror. Dia mendapat ratusan ancaman melalui WA dan FB. Keluarga Elianus bahkan diminta keluar dari Sumatra Barat. Bisnis ACnya pun diboikot. Elianus kehilangan ratusan pelanggan. Dia juga terpaksa menjual rumah agar bisa  menyambung hidup. 

Jeni sekarang sudah lulus SMA, tapi kejadian itu menyisakan trauma yang mendalam. Keluarga Elianus harus mengalami tekanan psikologis, sosial dan ekonomi. Karena tak ingin jatuh korban yang sama, Elianus pada 15 Agustus mengadu ke PGI dengan didampingi Human Rights Watch. Pemaksaan siswi untuk berjilbab ternyata masih berlaku di Padang. Karena itulah, PGI mengeluarkan 4 sikap tentang aturan diskriminatif itu.

Pertama, PGI sangat menghormati atribut keagamaan, termasuk jilbab, namun seharusnya tidak boleh ada unsur pemaksaan, terlebih bagi siswi non Muslim. Kedua, PGI meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatikan khusus pada pelanggaran HAM termasuk pemaksaan jilbab pada siswi non-Muslim. PGI sangat khawatir kalau hal ini tidak segera tidak diatasi, maka pelanggaran ini akan terus terjadi secara masif dan terstruktur. Ketiga, PGI juga meminta Menteri Dalam Negeri segera mencabut peraturan daerah yang mewajibkan jilbab tanpa mempertimbangkan keragaman agama. Dan yang terakhir, PGI meminta kepada semua Kepala Daerah di Indonesia untuk menghentikan semua regulasi yang diskriminatif dan melanggar HAM. 

Apa yang terjadi di Padang ini memang memprihatinkan. Peraturan wajib jilbab itu dikeluarkan oleh walikota Padang Fauzi Bahar pada 2005. Namun sebenarnya aturan itu hanya diberlakukan pada siswi muslim. Kementerian Pendidikan sebenarnya sempat mengeluarkan peraturan yang melarang kewajiban tersebut. Namun peraturan tersebut justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga kewajiban itu tetap berlaku. Berjilbab atau tidak berjilbab adalah keputusan individual yang wajib dihormati. Pemaksaan pemaksaan ataupun pelarangan berjilbab itu bisa diterima karena merupakan pelanggaran HAM. Tolak Kewajiban Berjilbab!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img