Alhamdulillah. Kasus hukum yang menjerat advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, dihentikan pada 2 Agustus. Polda DIY akhirnya keluarin surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, bilang pihaknya telah menemukan bukti baru yang membuat penyidikan atas kasus Meila dihentikan. Ada 2 barang buktinya dia sebut, yaitu saksi dari dosen yang saat itu lagi melakukan advokasi dan berita acara yang ditandatangani Meila.
Btw, buat yang belum tau sama kasusnya… Pada 17 April 2020 ada belasan pengaduan pelecehan seksual ke LBH Yogyakarta. Menurut pengaduan, aksi bejat itu dilakukan alumni Universitas Islam Indonesia (UII) bernama Ibrahim Malik. Total, ada 30 orang yang mengadu ke LBH dan mengaku dilecehkan Ibrahim. Karena banyaknya laporan pelecehan yang masuk, LBH Yogyakarta menggelar beberapa konferensi pers.
Di salah satu konferensi pers, hadir Meila selaku pengacara para korban dan 2 rekannya dari LBH Yogyakarta. Di kesempatan itu, Meila secara gamblang nyebut nama lengkap Ibrahim sebagai terduga pelaku pelecehan seksual. Penyebutan nama lengkap Ibrahim juga ada alasannya. Untuk memenuhi keinginan para korban agar pelaku nggak diberi ruang di ranah publik. Pelaku nggak terima dan menganggap aksi itu sebagai pencemaran nama baik. Meila pun dilaporkan balik pada Oktober 2020 dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
Meila dilaporkan karena membuka nama asli Ibrahim dan menyebutnya sebagai predator seksual. Disayangkan, Polda DIY mengabulkan laporan itu dan Meila ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Untung aja polisi segera keluarin SP3. Kriminalisasi terhadap pendamping korban kekerasan seksual adalah serangan nyata terhadap korban dan pendampingnya. Karena itu, sudah seharusnya pendamping korban mendapat perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Semoga kasus kekerasan seksual yang saat ini didampingi Meila dan LBH Yogyakarta bisa segera diproses. Yuk, lawan kekerasan seksual!