Jakarta, PIS – Kenal nama Sunda Wiwitan, Kejawen, Parmalim atau Kaharingan? Itu adalah nama-nama keyakinan atau agama lokal di Indonesia. Resminya, penganutnya disebut Penghayat Kepercayaan.
Agama local ini sudah berusia berabad di Indonesia. Tapi selama berpuluh tahun, mereka seperti diabaikan negara. Di bawah Presiden Jokowi, kelompok penghayat kepercayaan semakin dihargai
Misalnya, baru saja ditandatangani Peraturan Presiden yang menjamin hak penghayat kepercayaan. Nama Perpresnya sendiri sih Perpres Strategi Kebudayaan. Tapi di dalamnya ada aturan yang menjamin hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.
Perpres ini adalah turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah berlaku sejak 2017. Strategi kebudayaan adalah dokumen tentang arah pemajuan kebudayaan di Indonesia, selama 20 tahun ke depan.
Hak dari penghayat kepercayaan terus berkembang di Tanah Air. Baru pada 2017, penghayat kepercayaan bisa masuk dalam kolom agama Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Sebelumnya, kolom agama bagi penganut kepercayaan hanya diisi tanda strip. Pada 2019 Presiden Jokowi juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administrasi Kependudukan. PP itu memungkinkan para penghayat kepercayaan memiliki akta perkawinan seperti halnya penganut agama lainnya
Sebelum itu, kelurahan sering enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan. Alasannya, karena yang diakui hanya agama tercatat. Kini, dengan segala aturan yang dibuat Presiden, semua warga masyarakat akan memiliki hak sama, tak terkecuali.
Mudah-mudahan Indonesia semakin menjadi negara yang ramah bagi semua warganya. Two thumbs up buat Pak Jokowi!