Jakarta, PIS – Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 9 Mei 2022. UU TPKS disahkan setelah 10 tahun diperjuangkan. RUU TPKS ini diinisiasi padai 2012 dengan nama RUU PKS. Sampai akhirnya disetujui DPR RI menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. UU ini mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Ada 5 substansi dalam UU ini, Pertama, mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Kedua, menangani, melindungi dan memulihkan korban. Ketiga, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku.
Keempat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Kelima, mendorong ketidakberulangan kekerasan seksual. Yang paling menonjol dalam UU TPKS ini adalah aspek restorative justice. Yakni, Korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan. Tak hanya korban, namun juga pelaku akan mendapatkan rehabilitasi. Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk menangani kasus kekerasan seksual. Ini menjadi angin segar bukan hanya bagi korban pelecehan, tapi juga untuk kaum pekerja perempuan di Indonesia. Dengan UU TPKS ini, perempuan akan lebiherasa aman dalam lingkungan kerja di tanah air.
Jaringan Muda Setara, Eva Nurcahyani , menilai UU TPKS akan memperkuat Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Komnas Perempuan juga menyambut gembira pengesahan UU TPKS ini, namun mengingatkan agar pelaksanaannya terus dikawal. UU ini juga merupakan salah satu dukungan terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan. Serta dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju, dengan rasa aman di lingkungan kerja. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan lebih banyak dialami perempuan dan anak-anak. Ayo kita kawal UU TPKS