Nasib sial menimpa seorang pria di Jember berinisial HS. Gara-gara ngatain NU dan GP Ansor bodoh, kini dia berurusan dengan hukum. HS dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada NU dan GP Ansor. HS lakukan perbuatannya melalui akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’. Melalui akun itu dia bikin 2 unggahan yang menyebut orang-orang NU bodoh dan anggota GP Ansor korupsi. Akun palsu yang dibuat HS udah dibuat sejak 29 April 2020. Postingan pertama dibuat 24 Juni dengan nampilin identitas dan foto Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Tulisannya: ‘Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai wakil untuk kontrol dan filter kebijakan’.
Postingan kedua dibuat 25 Juni lalu dengan tampilin foto Hotman Paris yang diapit 2 wanita. Dia menulis: ‘Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang-orang NU pada bodoh kali ya?, pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi’. Gara-gara dua postingan itu, HS dilaporkan ke Polres Jember oleh Ketua LBH GP Ansor Jember. Polisi pun menangkap HS di kediamannya pada 23 September lalu. Pihak kepolisian bilang ada 7 saksi dan barang bukti jadi alasan Polres Jember mengamankan tersangka. HS dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Apa yang dilakukan HS sih emang gak pantes banget. Tapi kalau sampai diadukan ke polisi, bahkan sampai ditahan rasanya kok berlebihan ya. Dalam alam demokrasi, sekedar mengejek gak usahlah dianggap sebagai pencemaran nama baik. Itu kan sekedar mengungkapkan kebebasan berekspresi. Kalau sekedar ngata-ngatain bodoh dipidanakan, berapa banyak orang yang harus dipenjara. Jadi, gak usahlah sampai diadukan ke polisi. Cukup ajak diskusi, dan minta untuk tidak melakukannya lagi.
Yuk, jangan semua masalah dijadikan perkara hukum!