Pria Yang Menghamili Pacarnya Nggak Bisa Diwajibkan Menikahinya!

Published:

Buat kaum perempuan, dengar ya. Kalau ada laki-laki yang menghamili perempuannya di luar nikah, dia nggak wajib nikahin perempuannya. Di Indonesia, nggak ada hukum yang mewajibkan laki-laki untuk menikahi perempuan yang dihamilinya. Bahkan, kalau ada orang lain yang maksa mereka buat nikah, orang yang maksa itu bisa kena pidana. Hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, sesuai Pasal 10 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jadi, pernikahan itu harus berdasarkan kesepakatan, bukan karena paksaan.

Terus gimana kalau laki-lakinya nggak mau tanggung jawab? Ya, nggak bisa dipidana juga. Kalau hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka dan keduanya sudah dewasa, alias di atas 18 tahun menurut hukum pidana, secara hukum si laki-laki nggak bisa dijerat pasal apa pun. Jadi enak dong di laki-lakinya? Nah, ini nih yang harus disadari semua pihak. Kaum perempuan jangan gampang percaya sama omongan manis yang ujung-ujungnya cuma bikin nyesek sendiri.

Banyak laki-laki yang cuma manis di awal, tapi kabur waktu tanggung jawab datang. Kalau perempuan sampai hamil di luar nikah, nggak ada jalur pidana buat nuntut laki-lakinya bertanggung jawab. Ini karena hubungan badan di luar pernikahan, selama nggak ada unsur paksaan atau kejahatan lain, nggak masuk kategori tindak pidana.

Tapi, kalau laki-lakinya menghamili istri orang, beda cerita. Itu bisa masuk Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang hukumannya penjara sampai 9 bulan buat kedua pelakunya. Nah, kalau yang dihamili anak di bawah umur, lebih parah lagi. Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi, laki-laki jangan coba-coba mainin anak di bawah umur kalau nggak mau berurusan sama hukum.

Intinya, di Indonesia hamil di luar nikah bukan otomatis kasus pidana, kecuali ada unsur kejahatan seperti pemerkosaan, pencabulan, atau penipuan yang menyebabkan hubungan seksual. Jadi, meskipun hubungan di luar nikah dianggap tabu, tapi kalau suka sama suka dan usia sudah dewasa, ya secara hukum nggak ada pidananya.

Tapi, meskipun nggak bisa dituntut pidana, bukan berarti laki-lakinya bebas dari tanggung jawab. Perempuan yang hamil bisa menuntut ke Pengadilan Perdata buat minta pertanggungjawaban si laki-laki atas anak yang lahir, misalnya untuk nafkah. Jadi, meskipun laki-lakinya nggak mau nikah, tetap ada jalur hukum buat menuntut hak anaknya. Artinya, anak tetap bisa mendapatkan hak-haknya meskipun orang tuanya nggak menikah.

Kalau laki-lakinya ngegas dan nggak mau ngaku, bisa diajukan tes DNA di pengadilan. Kalau ada laki-laki yang kabur nggak mau ngakuin anaknya, tinggal ajukan gugatan aja biar dites DNA. Selain nafkah, anak juga berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Jangan sampai karena hubungan di luar nikah, si anak malah nggak diurus sama bapaknya.

So, buat para perempuan, tolong banget pikir-pikir lagi sebelum memutuskan buat berhubungan badan sebelum menikah. Jangan sampai cuma karena cinta sesaat, Anda harus nanggung beban sendirian. Kalau emang udah siap mental, siap risiko, dan siap segalanya, ya susah juga dilarang. Tapi kalau masih ragu-ragu, lebih baik jangan. Kalau misalnya mau berhubungan badan sebelum menikah, tolong dipikir-pikir lagi pertimbangannya, jangan sampai hal yang buruk terjadi ke kamu. Ayo jadi perempuan yang cerdas!

**KATEGORI: P3ALD**

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img