Jakarta, PIS – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, rada-rada deh. Masa dia ngumumin dan saksiin langsung penutupan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)? Kata dia, bangunan itu ditutup karena nggak berizin dan melanggar Peraturan SKB 2 Menteri 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Katanya, penutupan itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan beberapa pihak, termasuk perwakilan jemaat GKPS. Penutupan itu, katanya, bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi.
Banyak netizen yang menyayangkan penutupan itu hanya karena alasan izin. Bupati Purwakarta dituding sudah melanggar UUD 1945. Bahkan ada yang minta Bupati Purwakarta untuk mengecek izin semua rumah ibadah, termasuk masjid dan mushola.
Dan kalo ada masjid dan mushola yang belum punya izin, apa Bupati Purwakarta bakal berani bersikap yang sama? Apa yang dilakukan Bupati Purwakarta ini semakin menambah panjang catatan buruk soal penolakan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Padahal, Presiden Jokowi sudah minta para kepala daerah untuk berani menegakkan konstitusi dan nggak bertindak diskriminatif. Apalagi sampai tunduk dan bermain mata dengan kelompok intoleran yang anti rumah ibadah.
Mudah-mudahan pemerintah pusat segera menindak kepala daerah yang diskriminatif agar ada efek jera bagi kepala daerah yang lain. Stop halangi warga beribadah!