Ada rektor yang diduga jadi pelaku kekerasan seksual? Masa sih? Jadi, Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hedratno, belakangan ini jadi sorotan. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 2 karyawan kampus berinisial RZ dan DF. RZ adalah Kabag Humas dan Ventura UP, sedangkan DF adalah karyawan honorer. Sang rektor diduga melakukan pelecehan ke DF pada Desember 2022, sedangkan ke RZ terjadi pada Februari 2023.
Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani, ceritain kronologi kekerasan seksual rektor. RZ, kata Amanda, diminta untuk menghadap rektor di kantornya. Pas ditemui, rektor lagi duduk di kursinya dan dia minta korban duduk di kursi yang berhadapan dengannya. Tapi nggak lama rektor bangkit dari kursinya dan duduk dekat korban. Ketika korban duduk sambil mencatat, tiba-tiba pipinya dicium rektor.
Korban shock dan langsung berdiri dari posisinya.
“Korban keluar ruangan sambil nangis dan langsung menceritakan kejadian itu kepada atasannya”, kata Amanda. Amanda menduga laporan korban soal kekerasan seksual yang dialaminya tidak ditindaklanjuti atasannya. Korban justru dimutasi ke kampus Pascasarjana UP. Awalnya suami korban, kata Amanda, nggak tahu soal kekerasan seksual yang dialami istrinya. Tapi suaminya curiga sama perubahan sikap istrinya dan setelah didesak akhirnya korban baru mau cerita.
DF lebih dulu jadi korban kekerasan seksual saat dirinya masih berumur 23 tahun.
“Hampir sama kejadiannya, mbak DF diciumi,” kata Amanda. Kabiro Humas UP, Putri Langka, bilang, pihaknya akan menunggu proses hukum. Dia mastiin kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Kuasa hukum rektor membantah kliennya sudah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut karena dugaan kekerasan seksual yang terjadi satu tahun lalu.
Selain itu, kasus ini baru terungkap pada saat UP mengadakan pemilihan rektor baru. Dugaan kasus kekerasan seksual di kampus bukan cuma kali ini saja terdengar. Pelakunya umumnya orang-orang yang punya kuasa terhadap korbannya. Untuk mengatasi itu, diterbitkan peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada 2021. Memang kita terpaksa harus menunggu proses hukum yang sedang dilakuin kepolisian.
Tapi kalau kekerasan seksual itu terbukti benar terjadi, pelaku harus dihukum yang setimpal. Di sisi lain, korban harus dipulihkan mentalnya dan mendapatkan hak-haknya.
Solidaritas kita untuk korban kekerasan seksual!


