Rencana Renovasi Gereja Ditolak Kelompok Intoleran, Kemenag Pasang Badan

Published:

Rencana renovasi Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditolak ormas Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI). Mereka menggelar aksi penolakan di depan gereja pada 6 Desember lalu. Mereka menuding keberadaan gereja itu illegal. Massa membawa spanduk dengan tulisan seperti “tutup dan bongkar gereja ilegal” dan “gereja pemanipulasi aturan”. Bahkan ada narasi yang menyerang gereja dengan tudingan pengkhianat umat dan pemecah belah masyarakat.

BP2UI menilai renovasi dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar. Mereka juga mengklaim gereja belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Ketua BP2UI, Anhari Sulthoni, menyebut pembangunan rumah ibadah harus patuh pada prosedur perizinan. Menurutnya, selama izin dianggap belum terbit, kegiatan pembangunan tak boleh dilakukan. BP2UI menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Bahkan mereka berencana membawa persoalan tersebut ke PTUN.

Tapi kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri, izin gereja udah lengkap. Ia bilang IMB gereja udah terbit dari 21 Desember 2000. Secara hukum dan administratif, keberadaan gereja dinyatakan sah. Ahmad menyayangkan masih adanya aksi unjuk rasa. Terlebih, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat resmi di Kesbangpol Kabupaten Bogor pada 17 November 2025. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan massa penolak. Hasilnya jelas: izin gereja dinyatakan lengkap dan tak bermasalah.

Sikap intoleransi terhadap keberadaan gereja sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat. Rumah doa Gereja Kristen Imanuel di Garut, contohnya. Tempat ibadah itu ditutup paksa karena dinilai belum berizin lengkap. Padahal rumah doa tersebut berdiri sejak 2010 tanpa konflik. Akibat penutupan, jemaat harus beribadah jauh ke luar kota hingga berjam-jam. Kasus lain yang menonjol adalah HKBP Filadelfia di Bekasi. Gereja ini memiliki tanah, sertifikat, bahkan menang gugatan hukum hingga inkrah. Namun jemaatnya tetap dilarang beribadah di bangunan sendiri. Mereka terpaksa beribadah di jalanan, kolong tol, hingga balai desa. Alasan yang digunakan tetap sama, yaitu perizinan.

Tapi di luar isu tekanan massa intoleran atas dalih perizinan, isu lain adalah sikap aparat negara. Dalam banyak kasus, justru Kemenag wilayah dan pemerintah daerah memihak massa intoleran dan mengorbankan kelompok agama minoritas. Misalnya kasus penolakan pembangunan Toraja Christian Church (Gereja Toraja), di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemenag Kota Samarinda nolak keluarin rekomendasi tertulis yang jadi syarat penting dalam pendirian rumah ibadah. Juga Kemenag Kota Cilegon yang tidak memberikan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon dari tahun 2022 sampe 2023. Alasan mereka, sikap mereka itu sesuai “aspirasi umat” dan untuk menghindari “potensi konflik sosial”. Dalam beberapa kasus penutupan gereja di Aceh Singkil, Kemenag kabupaten tidak hanya mengetahui. Tapi ikut dalam forum-forum keputusan daerah yang menyepakati pembatasan atau penutupan gereja.

Apa yang dilakukan Kemenag wilayah Bogor patut diacungi jempol. Mereka nggak takut, apalagi berpihak sama tekanan dari massa intoleran. Mereka justru berpihak pada konstitusi, hukum, dan hak warga negara. Ketika izin gereja sudah dinyatakan lengkap dan sah, Kemenag tidak ikut bermain aman atau ambigu. Mereka tegas bilang pembangunan gereja itu legal. Seharusnya apa yang dilakukan Kemenag wilayah Bogor itu bukan anomali atau pengecualian. Seharusnya apa yang dilakukan Kemenag wilayah Bogor itu menjadi standar nasional. Bukan hanya bagi kemenag di daerah lain, tapi juga bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh unsur negara ketika berhadapan dengan isu pendirian rumah ibadah umat beragama minoritas.

Ketika izin sudah sah dan hukum sudah jelas, negara tidak boleh ragu atau bernegosiasi dengan tekanan massa. Sikap Kemenag Bogor menunjukkan bahwa membela hak umat beragama bukan soal keberpihakan pada kelompok tertentu, tapi menjalankan mandat konstitusi. Ketegasan yang dimiliki Kemenag Kabupaten Bogor patut ditiru. Jika negara konsisten bersikap tegas sejak awal, ruang bagi intoleransi akan menyempit dengan sendirinya. Yuk, rawat terus keberagaman di Indonesia!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img