Roy Suryo Menistakan Agama, Terancam Penjara 1,5 Tahun

Published:

Jakarta, PIS – Gini nih kalo nggak bijak bermedia sosial. Niatnya sih bercanda, eh nggak taunya kena terjerat hukum. Ini dialami oleh Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, sekaligus pakar telematika.

Roy kini terancam penjara 1,5 tahun juga denda 300 juta. Buset! Yaa ini semua karena ulahnya yang memicu perpecahan. Loh, emang dia ngapain sih? Nih buat Kawan PIS yang nggak tau sama kasusnya.

Jadi Roy Suryo ini menghina Presiden dan agama Buddha lewat tweetnya di Twitter.  Dia posting foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Waktu itu dia nyindir naiknya harga tiket ke Candi Borobudur.

Ngakunya sih dia hanya memposting ulang tweet orang lain. Cumaa karena postingan ini banyak warga Buddha yang tersinggung. Akhirnya dia dilaporin sama perwakilan umat Buddha, namanya Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Dia juga dilaporin sama Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Roy dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apa yang dilakuin Roy Suryo emang sama sekali nggak pantes.

Stupa Candi Borobudur itu suci buat penganut agama Buddha. Sama halnya dengan masjid, gereja, Al Quran, atau Alkitab yang memang disucikan. Menurut jaksa, apa yang dilakukan Roy bisa merusak kerukunan beragama.

Juga tidak mencerminkan sikapnya sebagai tokoh masyarakat. Atas alasan itu jaksa kemudian menuntut Roy dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda 300 juta. Makanya, bijaklah bermedia sosial.

Mengkritik atau bercanda jangan dengan sesuatu yang dianggap suci oleh pemeluk agama. YUK BIJAK BERMEDIA SOSIAL!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img