Jakarta, PIS – Kekurangajaran Roy Suryo berbuntut panjang. Roy tetap dilaporkan umat Buddha ke polisi. Setidaknya ada dua pihak yang secara resmi melaporkan Roy. Yang pertama Dharmapala Nusantara dan kedua seorang beragama Buddha yang diwakili kuasa hukumnya Herna Sutana.
Ketua Umum Dharmapala, Kevin Wu, bersama kuasa hukum melaporkan Roy ke Bareskrim Polri pada 20 Juni lalu. Sedangkan Herna Sutana melaporkan Roy pada tanggal yang sama. Roy dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA atau penistaan agama Buddha.
Menurut Herna, yang diedit dalam unggahan itu bukan sekadar stupa, tapi patung sang Budha.“Patung sang Budha adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” kata Herna. Sebelumnya, Roy Suryo menggunggah meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 10 Juni lalu.
“Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur. Itu lucu, he-he-he ambyar,” tulis Roy menyertai meme itu. Unggahan itu menimbulkan polemik dan kemudian dihapus Roy.
Kuasa hukum Roy mengatakan, meme stupa Borobudur dalam unggahan Roy itu buatan orang lain. Menurutnya, meme itu dimuat sebagai bentuk kritik dan protes soal rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur.
“Roy tidak berniat iat untuk menghina golongan tertentu,” ujarnya. Kuasa hukum Roy menuding ada upaya oleh pihak tertentu untuk menggiring unggahan Roy ke arah kebencian dan permusuhan.
Ini pelajaran penting buat netizen Indonesia. Jangan permainkan symbol yang dianggap sakral oleh pemeluk agama