Jakarta, PIS – Langkah Setara Institute patut diacungi jempol, Bestie PIS. Setara mengecam sikap intoleran dan diskriminasi yang ditujukkan kepada Muslim Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat.
Jadi, baru-baru ini Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukabumi, Daden Sukendar, mengeluarkan pernyataan yang menyejukkan. Kata dia, Ahmadiyah adalah saudara sesama muslim.
Masalahnya, pernyataan Wakil Sekretaris MUI Sukabumi itu membuat panas kuping sebagian pimpinan daerah dan beberapa ormas di Sukabumi. Pimpinan daerah membuat rapat untuk merespons pernyataan Daden itu.
Wakil Ketua Bakor Pakem Kejaksaan Negeri Sukabumi, Tigor U.M Sirait, misalnya, menyudutkan Daden. Dia bahkan bilang Ahmadiyah dilarang penyebarannya, terutama di Sukabumi.
Sikap serupa ditunjukkan MUI Sukabumi. MUI Sukabumi mendesak Pemda Sukabumi membekukan FKUB dan memproses pemberhentian Daden dari kepengurusan MUI. Juga melabeli Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
Menurut Setara, pernyataan Forkopimda dan MUI itu bentuk diskriminasi dan intoleransi. Pernyataan itu juga dianggap ujaran kebencian terhadap Ahmadiyah. Karena itu, Setara meminta Mendagri dan Jaksa Agung untuk menegur keras dan memberi sanksi pimpinan daerah yang melanggar konstitusi itu.
Adapun soal Fatwa MUI tentang Ahmadiyah, Setara menyatakan fatwa MUI bukanlah hukum positif. Itu artinya, Fatwa MUI tidak boleh dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengatur atau membuat kebijakan, di tingkat pusat maupun daerah.
Setara mendesak Pemkab Sukabumi tetap memberikan dukungan kepada Daden sebagai Ketua FKUB dan jajarannya. Serta tidak tunduk dengan tekanan kelompok-kelompok intoleran.
Setara juga mendorong Presiden Jokowi agar mewariskan tata kelola kebebasan beragama di ujung masa periodenya. Dengan menertibkan regulasi yang jelas-jelas melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, di tingkat pusat dan daerah.
Mudah-mudahan suara Setara didengar berbagai pihak yang disebut. STOP PENINDASAN MUSLIM AHMADIYAH!